SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas (Kadis) Pasar Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Sulaiman Sade memberikan klarifikasi pernyataannya sendiri dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan pasar Bengkuring, dengan menggunakan DAK dari Kementerian tahun 2015 senilai Rp 1,67 Milyar, sebagaimana diwartakan BeritaHUKUM.com pada, Senin (29/2) lalu dengan judul, "Kadis Pasar Samarinda Akui Dana DAK Sisa Progres Pasar Bengkuring 'Diamankan'," menurutnya hal tersebut salah saat memberikan pernyataannya.
Sebagaimana diwartakan bahwa, Sulaiman Sade Kepala Dinas Pasar Samarinda selaku KPA proyek pembangunan pasar Bengkuring yang di konfirmasi pada, Senin (29/2) pagi menerangkan bahwa, sorotan dari LSM F Kaliber melalui Ketua DPP Sahroji bahwa anggaran pembangunan pasar Bengkuring yang progresnya hanya 70 persen pada akhir kontrak 28 Desember 2015, namun dananya sudah dibayar 100 persen. Dikatakan Sulaiman Sade selaku KPA bahwa, dalam pekerjaan tersebut anggaran tidak dibatar semua atau dibayar sesuai progres namun sisanya diamankan, terang Sulaiman.
"Setelah PHO akhir Desember 2015 anggaran pekerjaan pasar Bengkuring yang dilakukan oleh CV Wahyu Adi tidak dibayar semua namun, dibayar sesuai progres 70 Persen, duit yang sisa saya amankan, jadi setelah selesai kontraktor menyelesaikan pekerjaanya baru dibayar," ujar Sulaiman.
Namun, pernyataan ini diklarifikasi sendiri oleh Sulaiman Sade selaku KPA yang juga Kepala Dinas Pasar Samarinda yang didampingi PPTK Fahriadi Sukur, kepada pewarta di ruang kerjanya, Jumat (4/3) Sulaiman Sade mengatakan ucapan pada saat wawancara terdahulu, karena saat itu dalam kesibukan dengan banyak pekerjaan sehingga salah jawab, jelasnya.
"Yang benar adalah proyek pekerjaan pasar Bengkuring tersebut dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2015 senilai Rp 1,67 Milyar yang dikerjakan oleh CV Wahyu Adi, pekerjaan setelah PHO 28 Desember 2015 progresnya 70 persen jadi yang dibayar hanya 70 persen, sisanya dibayar kemudian oleh kementerian," ujar Sulaiman.
Ditambahkan bahwa, sisa pekerjaan yang belum selesai dilanjutkan pekerjaan oleh CV Wahyu Adi dan perpanjangannya dikenakan denda, dan setelah selesai pekerjaan baru kami usulkan lagi pembayarannya dan baru di bayar akhir bulan Januari 2015 setelah cair dari kementerian, ujar Sulaiman Sade selaku Kepala Dinas Pasar Samarinda.
Sementara, Fahriadi Sukur PPTK Proyek pasar Bengkuring mengatakan, pekerjaan berdasarkan kontrak dimulai 13 September 2015 dan selesai tanggal 29 Desember 2015. Pekerjaan selesai dan baru dibayar 70 persen sisanya dibayar setelah penambahan waktu dan kontraktor di denda dan baru dibayar sisanya akhir Januari 2016. Jadi tidak benar pada saat PHO dananya sudah dibayar lunas 100 persen, tegas Fahriadi.(bh/gaj) |