Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Puskesmas
Kadis Kesehatan Akui Jalan Dinas 43 Pegawai Puskesmas ke Jatim Gunakan Dana Kapitasi BPJS
2017-05-23 11:36:49
 

Tampak Kadis Kesehatan Samarinda Nina Endang Rahayu, ketika keluar dari ruangan Kajari Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Samarinda Nina Endang Rahayu membenarkan, setelah dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda terkait sumber dana yang digunakan untuk memberangkatkan 43 pegawai Puskesmas Sempaja yang diduga menggunakan anggaran operasional yang bersumber dari dana kapitasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang melakukan perjalanan dinas ke Puskesmas Janti Malang Jawa Timur.

Menurut Endang Rahayu yang di dampingi Ismit Kosadi, saat di minta komentarnya oleh pewarta BeritaHUKUM.com saat keluar dari ruangan Kajari Samarinda pada, Senin (22/5) siang, mengatakan penggunaan dana Kapitasi BPJS berdasarkan Perpres dan Permenkes.

"Dana Kapitasi ini dari BPJS, sudah ada peraturan Presiden dan peraturan Menteri Kesehatan teknik penggunaannya, pengunaan dana Kapitasi tersebut 60 persen untuk jasa dan 40 persen untuk operasional," ujar Endang Rahayu.

Kadis Kesehatan kota Samarinda Endang juga mengatakan bahwa, ada bermacam-macam kegiatannya dana kapitasi, misalnya situasi sekitar banjir, bikin lifleat, membeli kekurangan obat, jelasnya.

Ditambahkan bahwa Puskesmas sudah menuju akreditasi, disini perlu akreditasi dan BPJS hanya memberikan dana Kapitasi kepada Puskesmas yang sudah terakreditasi, terang Endang Rahayu.

"Semua penggunaan dana Kapitasi BPJS sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2014, jadi dimanfaatkan bukan untuk biaya perjalanan peningkatan kompetensi petugas," jelas Endang Rahayu.(bh/gaj)

Kadis Kesehatan Nina Endang Rahayu, ketika keluar dari ruangan Kajari Samarinda.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2