Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PHK
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
2020-05-03 04:30:23
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemik Covid-19 bisa diperkirakan mencapai 15 juta orang. Angka itu lebih besar dari jumlah yang sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 2,8 juta per 20 April lalu.

"Jadi kalau tadi 2 juta, fakta bisa 15 juta. Itu 2 juta mungkin yang dilaporkan. Apakah UMKM melaporkan, kan tidak," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Suryani SF Motik dalam diskusi bertajuk "Ekonomi, Bisnis dan Fiskal Hari Ini" via aplikasi Zoom, Sabtu (2/5).

Suryani memperkirakan jumlahnya jauh lebih besar, antara 30 sampai 40 juta warga korban PHK akibat pandemik ini. Sebab, banyak warga juga terpaksa tak bisa mudik karena dilarang.

"Belum lagi itu dikatakan yang tidak pulang. Di Jakarta mungkin 20 jutaan. Mungkin sudah hampir 30 jutaan tenaga kerja, 40 juta yang sudah menganggur," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kondisi UMKM saat ini berkebalikan saat krisis moneter pada 1998. Bila pada tahun itu UMKM bisa menjadi tulang punggung geliat ekonomi, saat ini UMKM justru menjadi sektor usaha yang paling terdampak.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 2,08 juta pekerja terkena PHK per 20 April akibat pandemik virus corona. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal, yakni 1,54 juta orang. Kemudian sektor informal yang terkena PHK sebanyak 538 ribu pekerja.

Jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya tercatat sebanyak 116,37 ribu perusahaan. Angka itu terdiri dari 84 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 31 ribu perusahaan di sektor informal.(ia/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2