Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PNA
Kader PNA Bekuk Pelaku Penurun Atribut Partai
Monday 16 Sep 2013 22:53:42
 

Ketua Umum DPP PNA, Irwansyah (kanan), Ketua Bapilu PNA, Sofyan Dawood (kiri).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - M Raja (36), salah seorang warga Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, digelandang ke Mapolres setempat karena kepergok menurunkan umbul-umbul Partai Nasional Aceh (PNA) yang dipasang di sepanjang jalan Gampong Kandang.

Kejadian penurunan itu terjadi pada, Senin (16/9) dini hari, sekira pukul 05.30 WIB di bilangan Simpang Meunasah Blang. T.Irwan Saputra (41), warga Gampong Manee Kareng, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang juga merupakan salah seorang kader PNA telah memergoki pelaku yang telah menurunkan beberapa lembar atribut PNA.

Informasi yang diterima di lapangan, sekitar pukul 05.30 WIB T. Irwan Saputra bersama rekan-rekannya sengaja bersembunyi di semak-semak di seputaran TKP guna memantau situasi di mana atribut PNA itu dikibarkan.

"Kami memantau karena beberapa kali bendera yang kita pasang raib," ungkap Irwan, kepada wartawan, Senin (16/9).

Dia menambahkan, pihaknya hanya berhasil membekuk satu orang pelaku. Sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.

Namun, pelaku mengaku tidak ada perintah dari siapapun untuk menurunkan bendera PNA tersebut, melainkan inisiatif sendiri. Atas perbuatanya, pelaku kini sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PNA Pusat, Sofyan Dawood, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyanyangkan atas penurunan atribut PNA tersebut. Kendati demikian, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2