GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru-baru ini resmi memiliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat (KPPM) dan Organisasi Tata Kerja (OTK) terbaru bahkan pertama di Provinsi Gorontalo. Kepala KPPM, Muhamad G. Kadir, SE menuturkan, dibangunnya kantor pelayanan ini bertujuan melayani berbagai pengeluhan, laporan, dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. "Adanya pelayanan ini, akan makin memperpendek rentan dan jarak kendali pemerintah daerah, sehingga apa yang dilaporkan langsung ditindak lanjuti ke pihak terkait dan berkompeten terhadap permasalahan yang disampaikan," kata Muhamad.
Dijelaskan, aduan masyarakat secara koordinasi langsung disampaikan kepada pihak yang lebih memahami, agar berbagai laporan dapat dipertanggung jawabkan dan secepat mungkin ada jalan keluar.
"Begitu laporan disampaikan kepihak kami langsung menjalani proses pengisian formulir, kemudian petugas melakukan registrasi atau klarifikasi (diteliti) terhadap yang diadukan, setelah itu merekomendasikan kepada SKPD/instnasi/badan yang terkait dan mediasi. olehnya inti pada proses ini, kami bisa dikatakan berfungsi sebagai mediator antara pelapor dengan yang dituju," paparnya.
Muhamad menerangkan, terkait pengaduan, Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat membaginya dalam beberapa jenis, penundaan berlarut, penyalahgunaan kewenangan, bertindak sewenang-wenang atau tidak adil dan tidak patut, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), intervensi, lalai atas kewajiban, tidak kompeten, serta pemalsuan.
"Dengan mekanisme tadi, maka yang dilaporkan tepat sasaran dan dapat dipertangung jawabkan. Ini semata-mata, sesuai amanat Bupati, bagaimana pelayanan publik atau kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga dari waktu ke waktu pelaksanaan program pembangunan sistem pelayanan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kian meningkat," tandas Muhamad.(bhc/shs) |