Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pelayanan Masyarakat
Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Tuesday 21 May 2013 12:47:38
 

Kepala KPPM, Muhamad G. Kadir, SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru-baru ini resmi memiliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat (KPPM) dan Organisasi Tata Kerja (OTK) terbaru bahkan pertama di Provinsi Gorontalo. Kepala KPPM, Muhamad G. Kadir, SE menuturkan, dibangunnya kantor pelayanan ini bertujuan melayani berbagai pengeluhan, laporan, dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. "Adanya pelayanan ini, akan makin memperpendek rentan dan jarak kendali pemerintah daerah, sehingga apa yang dilaporkan langsung ditindak lanjuti ke pihak terkait dan berkompeten terhadap permasalahan yang disampaikan," kata Muhamad.

Dijelaskan, aduan masyarakat secara koordinasi langsung disampaikan kepada pihak yang lebih memahami, agar berbagai laporan dapat dipertanggung jawabkan dan secepat mungkin ada jalan keluar.

"Begitu laporan disampaikan kepihak kami langsung menjalani proses pengisian formulir, kemudian petugas melakukan registrasi atau klarifikasi (diteliti) terhadap yang diadukan, setelah itu merekomendasikan kepada SKPD/instnasi/badan yang terkait dan mediasi. olehnya inti pada proses ini, kami bisa dikatakan berfungsi sebagai mediator antara pelapor dengan yang dituju," paparnya.

Muhamad menerangkan, terkait pengaduan, Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat membaginya dalam beberapa jenis, penundaan berlarut, penyalahgunaan kewenangan, bertindak sewenang-wenang atau tidak adil dan tidak patut, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), intervensi, lalai atas kewajiban, tidak kompeten, serta pemalsuan.

"Dengan mekanisme tadi, maka yang dilaporkan tepat sasaran dan dapat dipertangung jawabkan. Ini semata-mata, sesuai amanat Bupati, bagaimana pelayanan publik atau kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga dari waktu ke waktu pelaksanaan program pembangunan sistem pelayanan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kian meningkat," tandas Muhamad.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2