JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menyatakan pihaknya tidak pernah mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary.
Menurut Sutarman, pihaknya merasa bertanggung jawab menuntaskan kasus sengketa pemalsuan surat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Halmahera Barat, Maluku Utara.
“Kita tidak ada kewenangan mencabut SPDP. Karena berdasarkan peraturan yang ada, jika proses penyidikan Polri tidak mendapatkan cukup bukti, maka penyidikan bisa saja dihentikan dan disampaikan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/5).
Hingga saat ini, Polri masih melakukan pengumpulan bahan, meskipun kasus pemalsuan itu sudah lama terjadi. "Kita lihat perkembangannya. Kalau memang tidak cukup bukti kita hentikan, kalau cukup bukti kita lanjutkan," imbuh mantan Kapolda ini.
Seperti diketahui, Mantan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus sengketa pemalsuan surat dalam pilkada di Halmahera Barat, Maluku Utara, dan SPDP kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sekian Lama tak terdengar penanganan kasusnya, ternyata Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan, bahwa SPDP dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary telah dicabut Mabes Polri.
"Itu kan sudah dicabut SPDP-nya," katanya saat ditanya wartawan seputar berkas perkara kasus tersebut, Jumat (11/5).
Atas pertanyaan itu, Basrief mengatakan, belum ada berkas perkara atas nama Abdul Hafiz Anshary yang diterima Kejagung. Namun, saat ditanyakan atas dasar apa Mabes Polri mencabut SPDP tersebut, ia enggan mengatakannya dan meminta untuk menanyakannya ke Mabes Polri.
Ia juga membantah jika kasus pemalsuan surat itu telah dihentikan penyidikannya. Pasalnya pencabutan itu bukan SP3, tetapi SPDP nya yang dicabut.(dbs/rob)
|