Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Kabareskrim: Polri Tidak Bisa Terlalu Lama Bernegosiasi dengan Teroris
Tuesday 07 Jan 2014 21:41:09
 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius (Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Sutarman kembali mengingatkan sembari menjelaskan bahwa, dalam pengerebekan di 'markaz' teroris Kampung Sawah Ciputat Tanggerang Selatan, dan dari hasil olah TKP di Cirendue, dimana petugas Polri saat itu yang sedang berpakain preman, mengejar motor pelaku penembakan anggota polri. Pelaku sempat jatuh lalu mobil tidak terkendali dan juga terguling jatuh yang akhirnya pelaku menembak anggota kita kembali.

Pelaku sudah jatuh pingsan dan tidak berdaya, keluar ditunggui dan ditembak lagi, darah menempel di kendaraan, sudah kita urut semua menunju kemana Nurul Haq dan Albar, dari penelusuran senjata nurul Haq, lalu kita tangkap Robbi dan Anton di Banyumas, yang sudah sangat jelas Nurul Haq sudah pasti terlibat.

"Polri juga tidak menghendaki dalam proses penangkapan teroris mereka harus menjadi korban, mereka saudara kita dan masyarakat Indonesia dan saya datang ke sana guna memastikan semua langkah yang di ambil sudah benar, saya sampai pagi di lokasi sana sama Pak Kabareskrim," ujar Jenderal Polisi Sutarman, di Gedung PTIK Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Dijelaskan Sutarman, walau tindakan Polri dapat menimbulkan rasa kebencian dan akan menimbulkan masalah baru, kalau kekerasan dibalas dengan kekerasan tidak akan selesai, namun Polri sebelumnya sudah mengambil jalan persuasip dan mereka teroris tidak mempan di bujuk.

Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius secara khusus menjelaskan, Polri sudah maksimal dalam melakukan penangkapan teroris, ingat bahwa dulu Wakapolri Komjen Pol Nanan pernah bernegosiasi dengan teroris, namun apa yang dibalas teroris, malah melemparkan bom kepada Pak Nanan saat itu.

Seharusnya saat ini peran serta alim ulama dalam memberi pemahaman kepada para teroris, karena fahamnya yang sudah berbeda dan melenceng. Dan tugas wartawan menanyakan itu dan menyampaikan kepada masyarakat.

"Kita tidak bisa bernegoisasi terlalu lama dengan teroris, karena bisa saja mereka akhirnya dapat menghilangkan barang bukti dengan memasukanya kedalam sumur," tukas Komjen Pol Drs. Suhardi Alius, MH.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2