JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kepolisan RRC dan Pihak KBRI Indonesia di RRC dibantu Imigrasi Indonesia serta Tim KPK, akhirnya kemarin berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Widjojo (AW) adik kandung dari Anggodo terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara, kasus yang sempat heboh sekitar 4 tahun lalu pada kasus 'cicak vs buaya'.
Penangkapan ini dibenarkan oleh WamenkumHAM Denny Indrayana.
"Tersangka (AW) telah dibawa kembali ke Indonesia, melalui Guangzho China pada hari Kamis 30 Januari 2014, sekitar pukul 16.00 WIB waktu setempat dengan pengawalan petugas imigrasi dan KPK," ujar Denny Indrayana.
Dijelaskanya, jika sesuai jadwal dan tidak ada halang merintang diperjalanan diperkirakan tersangka (AW) tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB malam ini dan akan langsung dibawa ke KPK.
Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut, dan Anggoro Widjojo akhirnya tertangkap. Setelah selama empat tahun menjadi buronan KPK, Kakak terpidana kasus dugaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini tertangkap di RRC.
Kasus SKRT di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang merugikan keuangan negara hingga Rp89,32 miliar merupakan kasus dari pengembangan dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.
Sejumlah Anggota DPR-RI saat itu sudah masuk bui gara-gara terjerat kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution mantan suami artis Dangdut Christina. Kasus ini sempat membuat Indonesia heboh, karena keterlibatan Anggodo Widjoyo dalam meloby KPK untuk menyuap KPK. Namun akhirnya justru upaya dugaan penyuapan tersebut menyeret kakaknya Anggoro kedalam bui KPK.(bhc/put) |