JAKARTA, Berita HUKUM - BNP2TKI, Rabu (20/2) - Sebagai daerah perbatasan, Provinsi Riau diminta untuk menerapkan secara konsisten Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) dalam pelayanan terhadap penempatan dan perlindungan TKI.
Karena itu, Pemprov Riau diharapkan dapat mendorong Dinas Kab/Kota untuk melaksanakan SISKO-TLKN dengan konsisten untuk menghindarkan praktik percaloan TKI di Provinsi Riau.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas BNP2TKI Haryanto ketika menerima kunjungan kerja Perwakilan Pemprov Riau di ruanga kerjanya, Jakarta, Senin (18/2) lalu.
Perwakilan dari Provinsi Riau dipimpin oleh Kasudit Hubungan Internasional rispania Supeni dan Staf Hubungan Internasional Sarozawanto Zai dan Suryadewi.
Pada kesempatan dialog itu, Haryanto mengingatkan akan pentingnya Kebijakan Pemerintah Provinsi yang khusus mengatur tentang "Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI sebagai daerah perbatasan.
"Sebagai daerah perbatasan, Pemprov Riau tentu akan banyak didatangi oleh Calon TKI/TKI dari daerah lain yang melalui Riau yang akan berangkat ke luar negeri secara non prosedural maupun TKI deportan/bermasalah baik dari Singapura atau Malaysia.
Jajaran Pemprov Riau juga mendapatkan penjelasan tentang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai instrumen perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri dan sebagai bukti bahwa Calon TKI telah memenuhi syarat dan prosedur sebelum berangkat ke luar negeri.
Menanggapi permintaan Haryanto, Kasudit Hubungan Internasional Trispania mengatakan pihaknya siap untuk bekerjasama dengan BNP2TKI dalam hal penanganan masalah TKI di Riau.
"Kami ingin mengundang pejabat dari BNP2TKI sebagai nara sumber dalam acara yang akan kami adakan nanti," ujar Trispania.
Dia menjelaskan, maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dan memperoleh data TKI beserta jumlah kasus TKI yang berasal dari Provinsi Riau.
Sebelum pulang, Perwakilan Provinsi Riau diajak mengunjungi Call Center BNP2TKI. Mereka diterima oleh petugas Call Center dan diberi penjelasan tentang layanan pengaduan TKI bebas pulsa.(zul/toh/b/bpt/bhc/rby) |