Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Kababinkum TNI Buka International Course on The Law of Armed Conflict
Tuesday 16 Apr 2013 06:48:08
 

Kababinkum TNI MayJend TNI S. Supriyatna, S.H., M.H. membuka International Course on The Law of Armed Conflict di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Sentul, Bogor – Jawa Barat. Senin,(15/04).(Foto: Ist)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayor Jenderal TNI S. Supriyatna, S.H., M.H. membuka International Course on The Law of Armed Conflict di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Sentul, Bogor – Jawa Barat. Senin, (15/04).

Tujuan dari International Course on The Law of Armed Conflict adalah untuk memberikan pengetahuan kepada peserta kursus secara kognitif dan komprehensif tentang hukum Humaniter Internasional serta penerapannya dalam tugas operasi militer. Kursus diikuti oleh 40 peserta dari Indonesia, Republik Korea, China, Malaysia, Singapura, Vietnam, Myanmar dan Brunai Darussalam serta berlangsung selama 2 Minggu dari tanggal 15 s.d. 26 April 2013.

Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kababinkum TNI mengatakan, Hukum Humaniter atau hukum sengketa bersenjata (International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict) merupakan bagian dari hukum Internasional yang mengatur tentang hubungan antar negara manakala terjadi perang ataupun konflik bersenjata. Hukum ini mengatur cara berperang atau mengatasi konflik secara benar sesuai dengan hukum Internasional, melarang penyerangan terhadap orang yang tidak terlibat dalam perang/konflik, serta mengatur tentang bagaimana perang hanya ditujukan kepada sasaran militer dan memberi perlindungan kepada orang sipil dan obyek sipil. Hukum-hukum tersebut wajib dipahami dan dimengerti oleh para perwira militer dari angkatan bersenjata negara manapun, karena hukum tersebut bersifat universal.

Sasaran yang ingin dicapai dalam kursus tersebut adalah: memberikan gambaran kepada peserta kursus tentang penerapan hukum Humaniter Internasional, dalam menghadapi konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional, konflik internal dan aturan-aturan hukum yang berlaku pada saat terjadinya konflik; menyiapkan kader-kader perwira militer, termasuk perwira TNI agar memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang hukum Humaniter Internasional, yang selanjutnya dapat memberikan pelatihan atau mensosialisasikan kepada satuan-satuan atau prajurit yang akan ditugaskan ke daerah operasi; menambah wawasan pengetahuan dan meningkatkan profesionalisme para perwira militer, sehingga terbentuk interaksi positif serta terciptanya komunikasi yang baik antar peserta kursus. Lanjut Panglima TNI.

Beberapa saat sebelumnya di tempat yang sama Komandan PMPP TNI Brigjen TNI Iman Edy Mulyono, M.Sc. menutup Latihan Persiapan Satgas FHQSU KONGA XXVI-F1/UNIFIL, FPC KONGA XXVI-F2/UNIFIL, MCOU KONGA XXX-D/UNIFIL, CIMIC KONGA XXXI-D/UNIFIL, dan LEVEL 2 HOSPITAL KONGA XXIX-E/UNIFIL Lebanon 2013 di Kompleks PMPP TNI Sentul.

Satgas UNIFIL yang disiapkan tersebut berjumlah 233 personil TNI terdiri dari: Satgas FHQSU KONGA XXVI-F1/UNIFIL 50 personil, Satgas FPC KONGA XXVI-F2/UNIFIL 150 personil, Satgas MCOU KONGA XXX-D/UNIFIL 18 personil, Satgas CIMIC KONGA XXXI-D/UNIFIL 6 personil dan Satgas LEVEL 2 HOSPITAL KONGA XXIX-E/UNIFIL 9 personil di bawah pimpinan Kolonel Inf Adipati Karna (Dirbinkerinfo PMPP TNI) dan rencana akan diberangkatkan ke Lebanon setelah 5 Oktober 2013.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2