Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LBH Medan
KY dan LBH Medan Gelar Sosialisasi Posko Pemantau Peradilan Bersih
Thursday 08 Nov 2012 14:11:42
 

Diskusi Publik Sosialisasi Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara antara KY yang bekerjasama dengan LBH Medan, Kamis (8/11) di Hotel Grand Sakura Jalan HM Yamin, Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Peran serta sinergi antara Komisi Yudisial (KY) dengan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan peradilan bersih di Negara Indonesia, khususnya Sumatera Utara. Peradilan dianggap bersih bila peradilan itu dilakukan secara fair dan bebas dari praktik-praktik mafia hukum, sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan.

Untuk itu, maka Komisi Yudisial yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggelar Diskusi Publik Sosialisasi Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara, Kamis (8/11) di Hotel Grand Sakura Jalan HM Yamin, Medan.

Pihak Komisi Yudisial (KY)diwakili oleh Abdul Mukti dalam diskusi menyampaikan, peran masyarakat ini telah sesuai dengan bunyi pasal 18 UU No.18 tahun 2011 ayat 2. Menurutnya, beberapa alasan pentingnya peran masyarakat dalam membentuk posko pemantau peradilan bersih seperti terbatasnya struktur kelembagaan KY, luas wilayah dan banyaknya jumlah hakim, serta masih minimnya kesadaran dan keberanian masyarakat, menjadi tahap dasar dalam menjalankan sosialisasi peradilan bersih ini.

Tambahnya, partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menyebarluaskan kampanye peradilan bersih, mengajak untuk menolak praktik Judicial Corruption, memantau proses pemeriksaan perkara di pengadilan, melaporkan pelanggaran, serta memberikan informasi calon hakim agung dan hakim Ad hoc sangat diperlukan dalam setiap partisipasinya.

Fungsi dari posko pemantau peradilan seperti melakukan sosialisasi, adalah menerima laporan aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap kinerja dan perilaku hakim.

Sampai saat ini, Komisi Yudisial telah memiliki sebaran posko di 18 wilayah provinsi termasuk Sumatera Utara dengan LBH Medan sebagai posko pemantaunya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2