JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah sepakat membawa oknum hakim dari Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat berinisial AS ke sidang Majelis kehormatan Hakim (MKH).
Hakim AS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat orang wanita berbeda. Menindaklanjuti persetujuan MA tersebut, Komisi Yudisial telah menunjuk empat komisioner KY untuk menyidangkan kasus tersebut dalam sidang MKH.
"Merespon surat MA yang telah menyetujui rekomendasi sanksi berat dari KY, saat ini KY telah menunjuk anggota majelis sidang MKH untuk hakim PN di Kalimantan Barat yang diduga melakukan perbuatan asusila," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Kamis (16/5).
Lebih lanjut Asep menjelaskan, Komisioner KY yang akan ikut mengadili hakim tersebut adalah Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim. Selanjutnya KY menunggu penunjukan anggota majelis dari MA, kemudian akan berkoordinasi dengan MA guna menentukan jadwal sidang MKH.
"Setelah ini KY akan menunggu penunjukan anggota majelis dari MA dan secepatnya melakukan koordinasi dengan MA untuk menentukan jadwal sidang," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY pastikan membawa hakim Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat berinisial AS ke sidang MKH. Kepastian itu didapat berdasarkan rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY pada 25 April 2013 lalu.(ky/kus/bhc/opn) |