Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
KY Didesak Pantau Sidang Kasus Korupsi Bioremediasi
Friday 31 May 2013 23:45:23
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC) mendatangi Komisi Yudisial (KY), Kamis (30/5). Mereka meminta KY mengawasi dan memantau proses persidangan beberapa orang pekerja PT CPI yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketua Umum SPNC Machsandra mengatakan sebanyak 50 ribu karyawan Chevron yang bekerja di Indonesia resah melihat proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Menurut Machsandra mereka khawatir ikut diseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi bioremediasi PT CPI itu.

Ketakutan karyawan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada keselamatan kerja. Machsandra menambahkan bahwa pekerjaan bioremediasi telah melalui persetujuan SKK-Migas dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua lembaga tersebut sudah menyatakan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses dan pelaksanaannya.

"Proses penyelesaian masalah tersebut telah menimbulkan keraguan anggota kami (SPNC) dalam melaksanakan kewajiban pekerjaan sehari-hari karena sangat berisiko walaupun tugas dan tanggung jawab telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dampaknya bisa mengancam keselamatan. Lebih ekstrim lagi bisa mengurangi jumlah produksi yang kemudian bisa berakibat pada berkurangnya pendapatan nasional," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPD SPNC Riau, Ruslan. Menurut Ruslan banyak ahli dan pengamat yang mengatakan proses persidangan kasus bioremediasi tersebut tidak berjalan secara proposional. Sehingga dia meminta KY ikut mengawasi dan memberikan sedikit perhatian agar persidangan kasus dugaan korupsi bioremediasi tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat KY Indra Syamsu didampingi stafnya Dedi Isniyanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan SPNC tersebut. Apalagi, lanjutnya, dalam kasus yang sama KY terhitung sudah menerima tiga laporan.

"Beberapa waktu lalu ada dua istri terdakwa kasus bioremediasi ini juga melapor ke KY. Sehingga kita harap laporan ini bisa melengkapi laporan terdahulu. Kita tegaskan kasus Chevron ini merupakan kasus yang sedang dipantau secara langsung oleh KY," tegasnya saat menerima puluhan karyawan SPNC di gedung KY.(kus/ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2