Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KSBSI
KSBSI DKI Jakarta Pastikan Tidak Lakukan Aksi Pada 22 Mei
2019-05-18 19:56:42
 

Korwil KSBSI DKI Jakarta, Dwi Harto.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta menegaskan sikap untuk tidak melakukan aksi dan kegiatan dalam bentuk apapun di momen pengumuman resmi KPU perihal hasil Pemilu 2019, Rabu 22 Mei mendatang.

Hal itu ditegaskan Korwil KSBSI DKI Jakarta, Dwi Harto dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Kantor Sekretariat KSBSI DKI Jakarta, Cipinang, Sabtu (18/5)

"Untuk tanggal 21 dan 22 Mei kan banyak elemen masyakat yang berencana datang ke KPU dan Bawaslu. Tapi sesuai arahan dari pimpinan, kita tidak akan turun ke jalan," ujar Dwi.

Dia menyebutkan, seluruh keputusan yang ditetapkan oleh KPU, akan dipedomani oleh seluruh jajarannya. "Kami mendukung segala keputusan yang dihasilkan KPU," tegasnya.

Mengenai pernyataan people power yang akhir-akhir ini kerap diutarakan oleh beberapa elite maupun tokoh nasional karena terdapat berbagai kecurangan pada Pemilu 2019 yang dituding dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat menyikapinya secara bijaksana.

"Isu tersebut sudah tidak pas di zaman sekarang ini. Harapan kita pada masyarakat agar berpikir cerdas dan rasional. Toh bila ditemukan kecurangan, ketidakpuasan kan negara kita negara hukum, ada mekanismenya. Bukan lagi mengajak masyakat untuk turun ke jalan," tuturnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nurzaman. "Bahwa tanggal 22 itu kita mendengarkan saja dari hasil resmi KPU. Apapun hasilnya itu lah yang akan kita terima, jalan yang terbaik buat kita semua, kekuasaan Allah. Tidak perlu lagi melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada," pungkasnya.

Sementara diketahui pula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pada, Kamis (16/5) lalu telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.

Dalam putusan perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa KPU dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > KSBSI
 
  Bernuansa Politis, 16 Juli Ini KSBSI Tidak Akan Demonstrasi
  KSBSI DKI Jakarta Pastikan Tidak Lakukan Aksi Pada 22 Mei
  KSBSI dan F-LOMENIK Gelar Aksi Demo di Depan MA Terkait Perselisihan Logo KSBSI
  Teror dengan Dibrondong Tembakan di Markas Buruh KSBSI
  Kericuhan Antar Demo Buruh di Ancol, Korban Lapor ke Polres
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2