JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Ruang Sidang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1).
Rancangan PKPU yang dibahas adalah PKPU tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD; PKPU tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri; PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye; dan PKPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Empat rancangan PKPU tersebut merupakan bagian dari sebelas PKPU yang harus ditetapkan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Dalam penyusunan PKPU, sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
“Rapat konsultasi ini untuk memberi masukan atau melengkapi, menyempurnakan PKPU. Mekanisme seperti ini saya kira supaya kita semua bisa mengikuti sejak dari perumusannya sampai nanti implementasinya. Nah maksud dari konsultasi ini agar semuanya terbuka, dan sesuai dengan original inten ketika dulu membahas undang-undang. Sehingga akan ada kesepahaman antara pembuat peraturan di KPU dengan DPR dan Pemerintah,” ujar Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II (F PAN), yang memimpin rapat.
Sementara itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dari sebelas rancangan PKPU, ada tiga PKPU yang paling mendesak untuk segera dirampungkan penyusunannya.
“Terima kasih atas respon Komisi II DPR yang telah memberi kesempatan kepada KPU untuk melakukan konsultasi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011. Kami berharap tiga PKPU dibahas hari ini, karena kalau tidak, kami khawatir penerapannya tidak bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan. PKPU itu adalah PKPU tentang kampanye, PKPU tentang pembentukan daerah pemilihan, dan PKPU tentang pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS.
Lanjut Husni, sesuai dengan tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan Pemilu 2014, yang paling mendesak untuk segera disusun adalah PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
“Kalau melihat jadwal penyelenggaraan Pemilu 2014, yang paling mendesak untuk dibahas hari ini adalah PKPU tentang kampanye. Karena besok, sudah mulai dibicarakan bagaimana penjadwalan kampanye. Sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, kampanye mulai dilakukan tiga hari sejak partai politik peserta pemilu itu ditetapkan. Tetapi itu dilakukan jika semua atribusi partainya sudah lengkap, termasuk penetapan nomor urut. Jadi ini menyangkut skala prioritas,” urai Husni.
Besok (Jumat, 11/1), KPU akan menggelar pertemuan dengan sepuluh partai peserta Pemilu 2014 untuk membahas PKPU tentang kampanye di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.(kpu/bhc/opn) |