JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menyarankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menunggu revisi UU Pemda dan Pilkada sebagai solusi polemik jadwal pemilihan gubernur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya tidak memiliki upaya lain untuk menuntaskan sengketa jadwal pilgub Lampung.
“Memang kedua belah pihak, baik KPU Lampung dan Gubernur Lampung masih belum ada titik temu soal pilgub. Kami hanya bisa memberikan usul agar mereka menunggu tuntasnya revisi UU Pemda dan Pilkada,” kata Reydonnyzar di kantornya, Rabu (31/10).
Menurut Reydonnyzar, UU Pemda dan Pilkada yang telah disahkan di DPR nantinya jadi justifikasi hukum pelaksanaan pilkada di seluruh Tanah Air, termasuk Pilgub Lampung.
Sebelumnya, KPU Lampung tetap minta pilgub digelar pada 2013. Sementara Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, menginginkan pemilihan gubernur dimundurkan ke tahun 2015.(rm/ipb/bhc/rby) |