JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye.
“Caleg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen laporan dana kampanye. Setiap partai politik akan dikenakan sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro, di kantornya, Sabtu (1/6).
Menurut Juri, salah satu sanksi yang kemungkinan diberikan yaitu mengumumkan nama-nama caleg membandel itu kepada publik. Langkah ini dilakukan sebagai wujud transparansi, sehingga masyarakat dapat menilai mana caleg yang benar-benar menaati aturan dan mana yang tidak.
“Dalam hal ini kami tidak sekadar meminta, tapi juga akan mengumumkan kepada publik. Jadi ada kesempatan publik untuk menilai,” tandasnya.
Namun begitu, sanksi tersebut masih sebatas wacana. Konkretnya menurut Juri, baru akan diatur dalam Peraturan KPU terkait penggunaan dana kampanye peserta Pemilu yang kini masih dimatangkan.
“Kita targetkan bulan Juni ini sudah selesai. Dalam minggu ini kita akan buka konsultasi kepada publik, untuk semakin mematangkan aturan tersebut,” tegasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan KPU Provinsi harus melakukan pendaftaran terhadap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
"WNI yang memenuhi syarat memilih tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," paparnya.(dry/ipb/bhc/opn) |