Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
KPU Tetap Tidak Loloskan 12 Partai Rekomendasi Bawaslu
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terhadap surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12 partai tersebut.

“Menyangkut surat Bawaslu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami terima. Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (12/11) malam, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.

“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi.

“Sampai saat ini, KPU belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas inisiatif, KPU memeriksa kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos, khususnya data 12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat," beber Husni.

Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.

“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.

Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.

12 partai yang direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:

1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

2. Partai Kedaulatan

3. Partai Damai Sejahtera (PDS)

4. Partai Nasional Republik (Nasrep)

5. Partai Republik

6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)

7. Partai Buruh

8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

10. Partai Karya Republik (Pakar)

11. Partai Kongres

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2