Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
KPU Telah Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak
2019-10-29 17:09:52
 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (29/10) di Ruang Sidang MK.(Foto: Humas/Ifa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (29/10) siang. Agenda sidang perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini adalah mendengarkan keterangan tambahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sidang perkara ini dimohonkan tujuh orang Pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M. Faesal Zuhri, dan Robnaldo Heinrich Herman.

Para Pemohon mengujikan kata "serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945. Atas hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dalam keterangannya dalam persidangan kali ini menjelaskan mengenai pelaksanaan konsep pemilihan umum serentak terkait waktu yang dibutuhkan pemilih dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Hasyim mengungkapkan, KPU sebelum melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan 5 kotak suara, telah melakukan simulasi pada tiga wilayah. Salah satunya, adalah simulasi pemilihan di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2017 dengan 500 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan 512 lembar surat suara. Adapun hasil yang diperoleh adalah pemilih yang hadir 249 orang, saksi 22 orang, dan pemilihan dilakukan pada 4 bilik suara. Adapun rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk pemungutan suara bagi pemilih umum adalah 4 menit, pemilih lansia 5 menit, pemilih yang sedang hamil 7 menit, pemilih disabilitas 7 menit, pemilih tunanetra memerlukan waktu 9 menit, dan ibu rumah tangga membutuhkan waktu 4 menit. Sedangkan untuk penghitungan suara dibutuhkan waktu selama 1 jam 15 menit dan pengisian berita acara selama 20 menit.

"Jadi kesimpulan untuk pemungutan suara selama 6 jam, sedangkan untuk penghitungan suara waktu yang dibutuhkan bergantung pada jumlah pemilih yang hadir. Dengan catatan, simulasi ini dilakukan tidak disertakan dengan permasalahan keberatan dan penyelesaiannya," urai Hasyim di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Syarat Verifikasi Ketat

Terkait dengan adanya pendapat yang menyatakan syarat verifikasi terhadap peserta pemilu 2019 yang sangat ketat, Hasyim pun menyebutkan bahwa terdapat 73 partai politik yang mendaftarkan diri seagai peserta Pemilu 2019 pada Kementerian Hukum dan HAM. Namun hanya ada 27 partai politik yang kemudian mendaftar ke KPU, dengan hasil bahwa 13 partai politik tidak memenuhi syarat atau kelengkapan dokumen. Sehingga hanya ada 14 partai politik nasional yang dinyatakan memenuhi syarat. Adapun dari 13 partai yang belum memenuhi syarat tersebut, terdapat 9 partai politik yang mengajukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan permohonan pengaduan pelanggaran administrasi.

"Atas hal ini, Bawaslu memutuskan agar pendaftaran dilakukan dua tahap. Maka bagi partai politik yang kemudian memenuhi syarat dokumen seperti Partai Berkarya dan Partai Garuda setelah dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, maka dapat maju kembali sebagai partai politik peserta pemilu," jelas Hasyim.

Pada sidang sebelumnya para Pemohon menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur perihal penyelenggaraan pemilu seharusnya membawa kemaslahatan bagi rakyat dan tidak boleh merugikan kepentingan rakyat khususnya menyangkut nyawa manusia. Namun, para Pemohon menilai Pemilu Serentak 2019 tersebut sangat berat dan memiliki tekanan yang cukup tinggi karena adanya penggabungan penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif. Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mencatat 544 orang petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan bahwa sidang dalam perkara ini ditunda hingga Senin, 18 November 2019 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan MK.(Sri Pujianti/NRA/MK/bh/sya).



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2