Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
KPU Tak Keluarkan SK, 13 Parpol Tak Lolos Hanya Dapat Ajukan Pelanggaran Administrasi
2017-10-31 09:29:04
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme yang dapat ditempuh oleh 13 partai politik yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melengkapi persyaratan sebagai peserta pemilu secara lengkap, yakni penyelesaian sengketa dan pelanggaran administrasi. Akan tetapi, sebab KPU tak mengeluarkan Surat Keputusan (SK), maka upaya yang dapat ditempuh partai hanya mekanisme pelanggaran administrasi.

"Kalau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa, harus ada SK dari KPU. Nah, karena mereka tidak mendapatkan berita acara atau sebuah penolakan, jadi yang mungkin adalah penyelesaian administrasi," jelas Fritz pada diskusi "Perlindungan Hak Parpol" di kantor Stasiun Televisi RI (TVRI), Senayan, Jakarta Selatan (26/10) lalu.

Fritz mengatakan ada dua partai yang telah mengajukan pelanggaran administrasi, yaitu Partai Idaman dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sementara itu, tujuh partai telah berkonsultasi dengan Bawaslu.

"PBB (Partai Bulan Bintang) rencananya siang ini mengajukan (pelanggaran administrasi) karena hari ini adalah batasnya. Kalau yang sudah berkonsultasi ke kita kemarin dan beberapa hari lalu, ada tujuh partai, di antaranya Partai Republik, Partai Bhinneka Tunggal Ika, dan Partai Pengusaha," kata Fritz.

Bawaslu mempersilakan partai politik untuk meminta hak kepastian hukum melalui mekanisme di Bawaslu. Namun, batas waktu pengajuan pelanggaran berakhir pada 26 Oktober. Batas waktu mengajukan sengketa atau pelanggaran administrasi adalah tujuh hari kerja setelah penutupan pendaftaran tanggal 17 Oktober.

Perludem Menyayangkan Tindakan KPU

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan kekecewaan terhadap sikap KPU yang bersikeras tak mau mengeluarkan SK terhadap 13 partai politik yang tak memenuhi syarat pendaftaran. Pasalnya, sikap tersebut menyebabkan 13 partai politik tak dapat mengajukan sengketa proses dan tak dapat menggunakan mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

"Memang kami menyayangkan KPU bersikeras tidak mau mengeluarkan keputusan terhadap 13 partai ini. Yang gugur di penelitian administrasi ini kan harus diberi kepastian hukum. Tidak bisa hanya dikatakan kamu kan sudah diberi check list, karena kepastian hukum punya konsekuensi pada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh partai," tandas Titi pada diskusi yang sama.

Tak adanya SK dari KPU merugikan partai politik dan lembaga KPU sendiri. Pasalnya, dalam mekanisme pelanggaran administrasi, keputusan final dipegang oleh Bawaslu, dan tak ada mekanisme banding. Bawaslu dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, yakni memerintahkan dikoreksinya tindakan yang dilakukan KPU agar sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditetapkan UU, teguran tertulis, dan memerintahkan untuk tidak diikutkan dalam suatu tahapan.

"Kalau mekanisme sengketa, dibuka ruang bagi partai, kalau dia tidak puas, dia bisa ajukan upaya hukum selain ke Bawaslu, sehingga jaminan konstitusionalnya lebih leluasa," ujar Titi.

Partai politik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan kepastian hukum melalui tertib administrasi.

Adapun 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:

1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.(dbs/as/rumahpemilu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2