Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
KPU Sosialisasikan Aplikasi Sidalih
Thursday 08 Nov 2012 09:26:44
 

Acara sosialisasi dan implementasi aplikasi pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2014 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk menjamin hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) agar dapat memilih dalam pemilu 2014 serta tertib penggunaan hak pilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi dan implementasi aplikasi pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2014.

Acara yang digelar di Hotel Royal Kuningan tersebut berlangsung dari tanggal 6-9 November 2012, dan dihadiri oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas, Hadar N. Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arif Budiman, dan Kepala Biro Perencanaan KPU Moyong Heryanto, serta anggota KPU provinsi divisi program dan teknis serta operator data pemilih di 33 sekretariat KPU provinsi Se-Indonesia.

Rapat sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh KPU Provinsi dalam penggunaan aplikasi tersebut. Rencananya, KPU akan menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih) dalam memutakhirkan daftar pemilih Pemilu 2014. Sidalih sendiri adalah suatu perangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja KPU mulai dari menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih.

Dalam pembukaan acara tersebut Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, hak memilih bukan hak yang eksklusif.

“Hak pilih adalah bagian dari hak universal yang harus diterima oleh semua orang di dunia atas warga negara yang telah cukup umur, di Indonesia adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah,” paparnya.

Hak pilih, lanjut Sigit, sudah menjadi konstitusi modern yang diakui kebenarannya di manapun, dimana setiap orang memiliki hak pilih selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Itulah dasar urgensi mengapa acara ini diselenggarakan, sehingga pemilu 2014 nanti benar-benar menjamin hak pilih terfasilitasi dengan baik. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014 sudah berusaha memfasilitasi hak pilih warga negara dengan baik. Persoalan hak memilih tidak sekadar terakomodirnya hak pilih, tetapi juga proses. Oleh sebab itu, sistem pemutakhiran data pemilih menjadi agenda penting yang harus kita perhatikan bersama,” tegas anggota KPU termuda itu.

Selain itu, dalam paparannya anggota KPU Hadar Gumay mengungkapkan, ada 2 (dua) aspek yang akan menjadi perhatian pada rapat ini, yang pertama, terkait dengan sitem informasi. Dan yang kedua, tentang regulasi serta Standart Operasional Procedure (SOP) pemutakhiran data pemilih.

lanjut Hadar, KPU akan menyandingkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terakhir dengan data yang berasal dari pemerintah.

“Dari sisi kita (KPU-red) ada DPT yang terakhir, ini menjadi elemen terakhir yang akan diketemukan dengan data yang berasal dari pemerintah, sehingga kita punya data yang akurat dalam melakukan coklit (mencocokan dan meneliti-red) nantinya,” ujar mantan Direktur CETRO itu.(ook/dod/red/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2