JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional tahun 2019 kian mendekati masa tahapannya, dan belum finalnya pembahasan revisi undang-undang (UU) Pemilu 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, KPU sudah menyiapkan 2 (dua) draf peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019 untuk dilakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia, Senin (19/6).
"Tadi kami sudah menyampaikan kepada Pak Mendagri kalau diperkenankan, ada dua draf tahapan berdasarkan perkembangan pembahasan RUU. Yang satu berdasarkan UU lama, dan satu lagi berdasarkan perkembangan pembahasan revisi RUU. Jadi jika diperkenankan nanti kita akan ajukan sebagai bahan untuk konsultasi dengan pemerintah dan DPR," kata Arief.
Langkah tersebut sebagai antisipasi atas pembahasan revisi UU Pemilu 2019 yang hingga saai ini masih dilakukan pembahasan oleh DPR dan pemerintah. Arief menjelaskan dua draf PKPU tentang tahapan tersebut tidak akan jauh berbeda, mengingat lima isu yang saat ini sedang dibahas DPR tidak signifikan mempengaruhi jadwal dan tahapan.
"Jadi kita sudah antisipasi kalau pakai UU yang lama atau pakai UU yang baru kita sudah siap. Karena lima poin krusial yang sedang dibahas tidak mempengaruhi jadwal dan tahapan sebetulnya, ini hanya mempengaruhi sistem yang nanti akan digunakan pada pemilu. Karena draf itu kemungkinan tidak akan bergeser terlalu jauh," ujar Arief.
Menanggapi upaya itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR menyambut baik keputusan tersebut. Ia menambahkan DPR akan mencocokkan waktu untuk dilakukannya konsultasi draf PKPU tentang tahapan dan draf PKPU lain yang tidak terikat dengan 5 isu krusial yang tengah dibahas oleh panitia khusus (pansus) RUU pemilu.
"Terkait usul KPU, Bawaslu dan juga DKPP kita bisa terima. Nanti sambil penyelesaian lima isu krusial saya kira bisa dimulai nanti kita cocokkan waktunya untuk pembahasan peraturan KPU, peraturan Bawaslu yang tentang tahapan-tahapan, dan mungkin lainnya yang tidak terkait dengan lima isu krusial bisa dibahas," kata Riza.
Mengenai pembahasan RUU Pemilu yang belum final, Riza mengatakan pembahasan tersebut mengalami kemunduran karena DPR ingin menyelesaikan pembahasan dengan musyawarah mufakat. Riza memastikan UU pemilu akan selesai pada masa sidang DPR periode ini.
"Kita sepakat ya, pemerintah, DPR, dan kita semua ingin undang-undang selesai. Dan kami pastikan undang-undang ini selesai pada masa sidang ini. Masa sidang ini kan sampai tanggal 29 Juli, jadi tidak usah khawatir, pasti kami selesaikan. Kami ini mundur-mundur karena memang ingin musyawarah hingga bulat. Sampai hari ini kami optimis bisa musyawarah," kata Riza.
Selain dihadiri oleh KPU, dalam Rapat Kerja Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang digelar oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut juga mengundang Bawaslu, DKPP, Mendagri, perwakilan Kemenkeu, dan Perwakilan Kemenkum HAM.(rap/red/KPU/bh/sya) |