JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan nomor urut tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) periode 2024-2029. Yakni pasangan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.
Pengesahan itu setelah masing-masing pasangan capres-cawapres mengambil nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU, Selasa malam (14/11). Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.
"Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah nomor urut 1 untuk pasangan calon Bapak Anies Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 untuk pasangan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 untuk pasangan calon bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, KPU menggelar jamuan makan malam dengan para elite parpol beserta capres dan cawapresnya. Jamuan makan malam ini merupakan rangkaian acara pengundian nomor urut capres dan cawapres yang akan bertanding dalam Pilpres 2024.(bh/amp) |