JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan pendanaan kampanye dalam pemilu rawan dengan praktek pencucian uang dan korupsi.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan, sejumlah kasus korupsi terindikasi adanya kaitan antara pembiayaan kampanye dengan korupsi. “Peraturan yang tidak tegas di dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masih sangat minim mengatur masalah dana kampanye,” ujar Titi di Jakarta, Minggu (24/3).
Titi mengungkapkan, perlu dilakukan pembatasan biaya belanja kampanye supaya praktek korupsi dapat dikurangi.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, harus berani membatasi media kampanye untuk menekan politik berbiaya tinggi,” paparnya.
Dia menambahkan, dana kampanye sangat krusial bagi partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang berkompetisi dalam pemilu.
Menurut Titi, dibutuhkan terobosan berupa peraturan yang mengatur sistem pelaporan dana kampanye pemilu.
“Aturan tersebut nanti harus membatasi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye setiap partai politik,” tandasnya.(dry/ipb/bhc/opn) |