Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Dana Kampanye
KPU Perlu Batasi Dana Kampanye
Sunday 24 Mar 2013 17:47:11
 

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan pendanaan kampanye dalam pemilu rawan dengan praktek pencucian uang dan korupsi.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan, sejumlah kasus korupsi terindikasi adanya kaitan antara pembiayaan kampanye dengan korupsi. “Peraturan yang tidak tegas di dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masih sangat minim mengatur masalah dana kampanye,” ujar Titi di Jakarta, Minggu (24/3).

Titi mengungkapkan, perlu dilakukan pembatasan biaya belanja kampanye supaya praktek korupsi dapat dikurangi.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, harus berani membatasi media kampanye untuk menekan politik berbiaya tinggi,” paparnya.

Dia menambahkan, dana kampanye sangat krusial bagi partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang berkompetisi dalam pemilu.

Menurut Titi, dibutuhkan terobosan berupa peraturan yang mengatur sistem pelaporan dana kampanye pemilu.

“Aturan tersebut nanti harus membatasi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye setiap partai politik,” tandasnya.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2