JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual 18 partai politik (parpol) sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengubah jadwal tahapan. Namun, konsekuensinya adalah mepetnya waktu bagi KPU dan parpol untuk mengikuti pelaksanaan verifikasi faktual.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Ida Budhiati dalam rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Provinsi seluruh Indonesia, Sabtu (01/12), di Jakarta. Rakor tersebut dalam rangka tindak lanjut putusan DKPP mengenai verifikasi faktual 18 parpol calon peserta Pemilu 2014.
“Bagi 18 parpol tersebut, verifikasi faktual ditingkat pusat tanggal 5-7 Desember 2012, setelah itu kita sampaikan hasilnya ke parpol yang bersangkutan, apabila masih ada persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, kita beri kesempatan untuk perbaikan tanggal 11-17 Desember 2012, kemudian hasil perbaikan tersebut diverifikasi kembali tanggal 18-20 Desember 2012, penyusunan berita acara tanggal 21-22 Desember 2012, dan jadwal di tingkat pusat ini juga berlaku ditingkat provinsi,” papar Ida.
Berkaitan dengan anggaran untuk verifikasi faktual 18 parpol tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi menjelaskan bahwa anggaran yang paling banyak dibutuhkan itu di KPU Kabupaten/Kota untuk biaya ke kecamatan di seluruh Indonesia dan telah dihitung mencapai 19,5 miliar rupiah. Namun, mepetnya waktu dan telah lewatnya batas tanggal revisi anggaran menjadi kendala utama.
“Anggaran untuk verifikasi parpol sebenarnya sudah dialokasikan semua ke seluruh Indonesia sejumlah 224 milyar, dan sudah dipakai untuk verifikasi faktual 16 parpol, sehingga untuk verifikasi faktual 18 parpol ini menjadi rumit dari sisi anggarannya, karena batasan tanggal untuk revisi anggaran sudah lewat pada bulan Oktober yang lalu, ini aturan normal ya,” papar Bambang di depan peserta rakor yang juga dihadiri oleh Sekretaris KPU provinsi seluruh Indonesia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di KPU Provinsi.
Menyikapi masalah itu, menurut Bambang, KPU sudah membuat surat Ketua KPU kepada Menteri Keuangan yang akan disampaikan pada hari Senin ke Kementrian Keuangan, karena dalam kondisi normal untuk melakukan revisi anggaran itu sudah tidak mungkin bisa dilakukan lagi.
“Alternatif yang mungkin bisa dilakukan yaitu dengan optimalisasi anggaran verifikasi faktual yang lalu, apabila masih ada sisa anggaran KPU kabupaten/kota untuk ke kecamatan, dan jika memungkinkan menggunakan hasil revisi anggaran di KPU kabupaten/kota,” tambah Bambang.
Senada dengan Bambang, Ida Budhiati juga menegaskan bahwa selain mengirimkan surat, Ketua KPU dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan. Pertemuan tersebut untuk bisa mendapatkan kebijakkan khusus dalam usaha KPU mendapatkan anggaran verifikasi 18 parpol ini.(arf/kpu/bhc/opn) |