JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum menerima salinan putusan dikabulkannya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya masih mempelajari putusan dari PT TUN. "Memang PT TUN telah mengeluarkan keputusan terkait PBB, namun sampai sekarang kami masih belum menerima salinan putusan," ujar Husni di Gedung KPU, Senin (11/3).
Husni menambahkan, KPU akan mempelajari terlebih dahulu keputusan PT TUN yang mengabulkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. "Kami akan rapat pleno dahulu sehingga, kita benar-benar mengambil keputusan dan yang tepat," tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PT TUN mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada Kamis 7 Maret 2013 lalu. Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah SK verifikasi faktual yang diterbitkan sebelumnya.(rm/ipb/bhc/rby) |