Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Sumut
KPU Medan Tolak Pencoblosan Ulang
Thursday 14 Mar 2013 10:55:11
 

Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Terkait adanya permintaan saksi dari pasangan Nomor 2 cagub dan cawagub Sumut, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi untuk melakukan pilkada ulang di Kota Medan akibat minimnya partisipasi pemilih, KPU Medan menolaknya.

Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan alasan pihaknya menolak diadakannya pencoblosan ulang karena tidak relevan dengan UU Pemilu yang berlaku, dimana gelaran pemilu baru dapat diulang bila terjadi kerusuhan, bencana alam dan hal tak terduga lainnya.

Tambah Pandapotan, pihaknya mengklaim pada Pilkada Sumut 2013 ini sangat kondusif dan tidak bermasalah sehingga sama sekali tidak ada alasan untuk dilakukan pemilu ulang di Kota Medan.

"Ini tidak ada relevansinya, karena dalam UU pencoblosan ulang itu dilakukan apabila ada berbagai hal seperti kerusuhan, bencana alam dan hal-hal tidak terduga. Sedangkan pada pilkada kemarin pelaksanaannya di Medan sangat kondusif, dan tidak ada persoalan sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pencoblosan ulang," ujar Pandapotan, Kamis (14/3) di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan.

Pandapotan menambahkan, kalau masalah tingkat partisipasi warga Medan rendah yang menjadi alasan pencoblosan ulang, maka itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga jika pihak yang merasa keberatan dengan hasilnya, maka dipersilahkan untuk menyampaikan ke Mahkamah Konsitusi sebagai pihak berwenang menangani masalah ini.

Sebelumnya saksi dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2, bernama Henri Jhon meminta dilaksanakannya pemilu ulang di Kota Medan saat KPU Medan menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubenur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013, karena tingkat partisipasi warga Medan hanya 36,6 persen.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Pilgub Sumut
 
  Saksi Pasangan Ganteng Bantah Soal Money Politic dan Black Campaign
  Saksi Ungkap Kecurangan Pasangan Ganteng
  Inilah Hasil Perolehan Suara Pilkada Sumut Seluruh Kabupaten/Kota
  KPU Medan Tolak Pencoblosan Ulang
  Saksi Esja Minta Kota Medan Mencoblos Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2