JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pasangan bakal calon Presiden dan wakil Presiden, Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno resmi dinyatakan lolos sebagai Capres-Cawapres Peserta Pilpres Republik Indonesia, yang akan digelar pada, Rabu 17 April 2019 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman. Arief mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU RI hari ini.
"Sesuai tahapan program jadwal pemilu serentak 2019. Yang mendaftar Joko Widodo-Ma'ruf, Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, hal itu sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono. Arief pun menyampaikan keputusan KPU tersebut kepada salah satu pimpinan Korps Bayangkara itu.
"Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada Paslon sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," pungkasnya.(bh/amp) |