JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2014. KPU juga telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut dimuat persyaratan, tata cara pendaftaran, akreditasinya, wilayah kerja, tanda pengenal, hak dan kewajiban, larangan, sanksi, kode etik, dan ketentuan lainnya.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota KPU, Drs. Hadar Nafis Gumay dalam pembukaan konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang Media Centre KPU, Selasa (14/08), pukul 12.00 WIB.
“Sebagai bagian terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas, hal itu dengan adanya sumbangan dari pemantau dan terbukanya kegiatan pemantauan, oleh karena itu kami menetapkan untuk mengajak partisipasi pemantau sejak awal tahapan, yaitu tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014”, papar Hadar Nafis gumay.
Dalam konferensi pers tersebut hadir 5 (lima) Komisioner KPU, yaitu Husni Kamil Manik, S.P., Sigit Pamungkas, S.IP., M.Si, Drs. Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, M.Si, dan Ida Budhiati, SH., MH. Para awak media yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga melakukan tugas liputan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2014 yang dilaksanakan di lantai 2 ruang sidang utama KPU.
Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan KPU membuka kesempatan seluas-luasnya semua orang baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan pemantauan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
“Ini terobosan baru yang kami selenggarakan lebih awal, jika kita bandingkan dengan Pemilu 2009, kami ingin memberi edukasi terhadap proses pemantauan yang menyeluruh, tidak lagi parsial hanya terfokus pada hari dan tanggal pemungutan suara saja, sehingga kami membuka ruang yang legal dan difasilitasi KPU untuk mencermati seluruh proses tahapan yang ada”, ujar Husni.
Husni juga menekankan bahwa lembaga pemantau pemilu itu harus bebas dari segala kepentingan pemilu dan bukan pesanan salah satu partai politik atau sayap partai tertentu. Sehingga data yang diperoleh dari pemantau itu bisa bebas dari politik praktis dan lebih mengutamakan dalam kontribusi peningkatan kualitas Pemilu 2014.
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Kedutaan besar/Konsulat Republik Indonesia, dan di website www.kpu.go.id. Pendaftaran ini dibuka sampai dengan tanggal 2 April 2014 atau 7 hari sebelum pemungutan suara 9 April 2014. Pelayanan Informasi Pemantau Pemilu 2014 pada Biro Teknis dan Hupmas di lantai 1 nomor telepon (021) 31902573, pada jam kerja dari Senin – Jumat jam 08.00 – 16.00 WIB.(kpu/bhc/rby) |