Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Berhentikan Sementara Tiga Komisioner KPU Jatim
Thursday 01 Aug 2013 16:59:08
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jawa Timur atas nama Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid sampai dipulihkannya hak pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja sebagai peserta Pilgub Jawa Timur.

“KPU juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad. Sedangkan kepada Komisioner KPU Jawa Timur yang lain, Sayekti Suaindiyah, KPU merehabilitasi yang bersangkutan,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat jumpa pers di Media Center KPU, Rabu (31/7) malam.

Atas keputusan itu, lanjut Husni, KPU akan mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu serta tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota yang tugas dan kewenangannya telah diambil oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

“KPU akan meninjau ulang Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dengan Keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman Suryadi sebagai peserta Pilgub Jawa timur,” terang Husni.

Ketiga Komisoner KPU Jawa Timur yang diberhentikan sementara, kata Husni, akan dikembalikan jabatannya setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pilgub Jawa Timur.(dd/red/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2