JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (25/3) akhirnya meloloskan Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk ikut Pemilu 2014. Keputusan ini merupakan respon KPU terhadap putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk PKPI.
KPU yang dipimpin langsung oleh Husni Kamil Manik, selaku Ketua KPU setelah menggelar rapat pleno menjelaskan bahwa pihaknya meloloskan PKPI. "Melalui Rapat pleno 25 maret 2013 hari ini, KPU menyatakan bahwa PKPI disertakan sebagai peserta pemilu 2014," kata Husni Kamil.
Kebijakan ini diambil sesuai dengan keputusan KPU dalam No. 165/KPTS/ KPU/2013. Hadir rapat seluruh komisioner KPU, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sementara dari PKPI, hadir pengurus dan kader sekitar 50 orang.
KPU memberikan nomor urut 15 bagi partai besutan Sutiyoso atau biasa disebut Bang Yos itu. Menurutnya, PKPI mendapat nomor 15 karena nomor 14 adalah Partai Bulan Bintang (PBB), sementara nomor 11, 12 dan 13 adalah partai lokal di Aceh.
Putusan KPU ini langsung disambut sorak-sorai oleh Bang Yos dan para kadernya yang mendatangi gedung KPU. "Kami sangat Bersyukur PKPI bisa lolos. Kami sejak awal sudah yakin," kata Bang Yos di kantor KPU.
Namun Bang Yos menyayangkan, lambatnya KPU mengambil keputusan. Sebab, katanya, disaat partai lain sudah menyosialisasikan, PKPI justru baru diloloskan. "Tapi ini sudah keputusan. Kita sambut baik. Kita akan bekarja keras. Kita yakin bersaing di Pemilu," ujar Bang Yos.(bhc/din) |