JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencoret nama Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
"Pak Susno itu kalau dilihat putusan pengadilan memang sudah incracht. Kedua, ancamannya itu satu tahun sampai maksimal lima tahun. Jadi, dia kena di lima tahunnya itu. Kemudian sekarang dia sedang menjalankan pidana penjaranya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Kendati demikian, Susno masih dapat berpeluang maju menjadi caleg setelah menjalani masa pidananya.
"Jadi sekarang kami sudah nyatakan dia tidak bisa menjadi bakal calon. Kami juga sudah sampaikan ke parpol," pungkasnya, seperti dikutip pesatnews.com.
Dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi PKU 13/2013 pada Pasal 4 huruf g disebutkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juga, terpidana itu terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sebenarnya KPU memang sejak awal telah me-warning terkait pencoretan Susno Duadji.
"Publik sudah bisa menilai, tapi secara resmi baru akan kami umumkan tanggal 6 Mei," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/4) lalu.
Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, (24/3) lalu, sekira pukul 10:20 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.(dbs/pst/bhc/opn) |