Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU Akan Koreksi Kinerja KPU Provinsi
Saturday 18 May 2013 01:51:08
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan. Menurutnya pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia.

Husni menyampaikan hal tersebut untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Jumat malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Misalnya kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah.

“Statusnya tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,” terang Husni.

Untuk pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.

“Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja,” ujarnya. Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.

Untuk formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. “Kami menerapkan asas kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua bacaleg,” ujarnya.

Untuk penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Husni juga mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang pencalonannya ganda atau terindikasi ganda. “Jika diajukan lagi, KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara (DCS),” jelasnya.

Partai politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses.

Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama. Begitu juga dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan perempuan.

Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri dan kepala desa.(gd/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2