JAKARTA, Beriita HUKUM - Komisioner KPU RI Ida Budhiati menyatakan, syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota dimaksudkan untuk menjaga marwah kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Budhiati mewakili KPU RI sebagai Pihak Terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang dimohonkan Doni Istyanto Hari Mahdi - Perkara No. 105/PUU-XIII/2015, Senin (5/10) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Ida menyampaikan keterangan tersebut sebagai tanggapan atas dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 7 huruf o UU Pilkada bersifat multitafsir. Lebih jelas, Ida menyampaikan bahwa terkait syarat pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga syarat yang menjadi amanat Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 untuk dimaknai dan dilaksanakan.
Ketiga syarat tersebut pertama, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, atau calon Wakil Walikota. Kedua, belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur untuk calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, atau calon Wakil Walikota. Ketiga, belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota untuk calon Wakil Bupati atau calon Walikota.
Ida menegaskan, Pasal 7 huruf o UU Pilkada maupun Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 mengandung tujuan filosofis untuk menjaga marwah seorang pemimpin. Menurutnya, posisi sebagai kepala daerah di jenjang manapun merupakan suatu capaian kinerja dan prestasi yang tinggi, bila calon tersebut menapaki jenjang dari level terendah. Oleh karena itu, KPU seperti yang disampaikan Budhiati menganggap penting untuk menjaga marwah kepala daerah.
“Oleh karena itu, penting untuk diatur agar tidak terjadi penurunan atau degradasi jabatan seorang kepala daerah,” ujar Ida.
Melanjutkan jawabannya atas dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 7 huruf o UU Pilkada multitafsir, Ida menyampaikan ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa seorang yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati atau Wakil Walikota dapat mencalonkan diri sebagai calon Bupati, calon Walikota, calon Gubernur, atau calon Wakil Gubernur. Demikian juga seorang yang pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota dapat mencalonkan diri sebagai calon calon Wakil Gubernur atau calon Gubernur, serta untuk seseorang yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur dapat mencalonkan diri sebagai calon Gubernur. Dengan pemaknaan tersebut, degradasi jabatan tidak akan terjadi sehingga marwah kepala daerah tetap terjaga.
Sejatinya, sidang kali ini juga beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, kedua pihak tersebut berhalangan hadir. Oleh karena itu, Anwar Usman sebelum menutup sidang menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan sidang terakhir. Terlebih, Pemohon tidak mengajukan saksi maupun ahli untuk mendukung dalilnya dalam perkara ini.
“Dipersilakan kepada Pemohon dan juga Pihak Terkait KPU kalau mau mengajukan kesimpulan, itu hak boleh dipakai boleh tidak. Paling lambat hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 jam 10.00 WIB. Jadi sekali lagi ini sidang terakhir,” tutup Anwar. (YustiNurulAgustin/IR/mk/bh/sya) |