JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Data itu dihimpun oleh KPU selama tiga hari sejak dibukanya pendaftaran Pilkada 2020 hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.
"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9) dini hari yang dikutip kompas.
"Ke-37 bacalon itu berasal dari 21 provinsi yang kabupaten/kotanya menggelar Pilkada 2020," tambah Arief.
Arief mengatakan, data tersebut belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bacalon yang positif virus covid-19.
Sesuai aturan yang ditetapkan KPU, bagi peserta atau bacalon yang akan maju dalam kontes Pilkada Serentak 2020 diwajibkan membawa hasil tes PCR atau swab test. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 50A ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Untuk itu, KPU wajib memastikan setiap bacalon kepala daerah tidak terinfeksi atau dinyatakan negatif Covid-19, sebagai salah satu syarat verifikasi pencalonan.
"Perlu juga kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," ujar Arief.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyampaikan jumlah bakal pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU.
Hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, sebanyak 687 bacalon/paslon yang mendaftar. Data itu masih mungkin terus bertambah karena KPU masih terus melakukan penghimpunan data.
"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," jelas Arief.
Seperti diketahui, KPU telah mempersiapkan berbagai tahapan Pilkada Serentak, salah satu yakni tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara rencananya akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020.(bh/amp) |