Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPPU
KPPU Mendorong Pengembangan Kurikulum Hukum Persaingan Usaha
Thursday 27 Dec 2012 17:50:08
 

Suasana seminar kurikulum hukum persaingan usaha.(Foto: Ist)
 
MALANG, Berita HUKUM - KPPU mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Kurikulum dan Buku Ajar Hukum Persaingan Usaha” pada Kamis, (20/12) di Hotel Tugu Malang. Peserta seminar adalah pimpinan Fakultas Perguruan Tinggi dan mahasiswa di Kota Malang. Seminar ini diharapkan menjadi forum komunikasi KPPU dan perguruan tinggi untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran publik mengenai nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.

“Buku Ajar Hukum Persaingan ini adalah bagian dari program KPPU untuk menginternalisasi hukum persaingan pada generasi bangsa secara dini. Dunia kampus adalah dunia dimana generasi muda kita dididik. Sehingga tidak berlebihan apabila saya berharap dukungan Bapak/Ibu untuk menjadikan buku ini sebagai buku ajar dalam kurikulum perguruan tinggi”, demikian disampaikan Komisioner KPPU Sukarmi dalam pembukaan Seminar Nasional tersebut.

Peran perguruan tinggi dan akademisi amat penting, mengingat lembaga ini merupakan agen utama atas persebaran informasi dan pelaksana pendidikan bagi generasi muda yang notabene merupakan para calon penegak hukum dan pelaku usaha pada masa mendatang.

Di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, mata kuliah Hukum Persaingan Usaha sudah menjadi mata kuliah pilihan dalam kurikulum Fakultas Hukum. Sedangkan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, mata kuliah Hukum Persaingan Usaha sudah menjadi mata kuliah wajib dalam konsentrasi hukum bisnis dan hukum perdata.

“Dalam rangka pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini, diperlukan sosialisasi meliputi pengenalan, pemahaman dan pencegahan, koordinasi dengan pihak terkait yaitu akademisi, dan upaya advokasi untuk menciptakan public awareness”, ujar Sekretaris Jenderal KPPU Lilik Gani.(kpp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2