ACEH, Berita HUKUM - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh 'Anwar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh 'Rudi, Komite Pengawas Penyelenggara Perlindungan Anak (KPPPA) Aceh 'Bustami terkait kasut tersebut, mengapresiasi tindakan Unit Lantas Polresta Banda Aceh.
"Guna mendorong perkara Putri agar di selesaikan secara musyawarah, mengharapkan penyidik meng SP3 kan perkara tersebut, hal itu merupakan tindakan solusi yang tepat, guna penyelesaian untuk semua pihak dalam perkara tersebut.
Kalaupun penyidik tetap ingin mendengarkan Keterangan Putri yang di jadikan sebagai tersangka, alangkah baiknya penyidik dapat menemuinya di rumah korban sendiri, dan tanpa harus berpakaian dinas, karena mengingat Korban masih dalam masa pemulihan.
Dalam siaran persnya yang diterima, Rabu malam (6/11) penyidik juga mesti melakukan, penyidikan lebih insentif kepada Haikal, mengingat Keterangan para saksi bahwa, Haikal memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi (sangat kencang) pada saat menabrak korban, apa lagi jalan yang dilaluinya merupakan jalan kampung, dan mestinya ada sanksi hukum yang tegas terhadap Haikal.
Karena, selain menggunakan mobil dinas di luar jam dinas (pada hari minggu), sepeda motor yang di tabraknya terlempar sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara(TKP), hal tersebut menandakan Mobil yang di kemudikan Haikal melaju dengat sangat kencang.
Sementara paman Korban, M. Zaki pada awak media ini mengatakan, kami dari pihak keluarga tetap membuka pintu perdamaian dengan Haikal. Dan kami membantah bahwa, kami pihak Keluarga telah melaporka Haikal ke Propam Polda Aceh, atas dasar penetapan Putri sebagai tersangka, akan tetapi kami melaporkan Haikal karena dia tidak pernah ada itikad baik untuk menjenguk korban, menyangkut pengobatan.
"pihak keluarga memang benar pernah menandatangani surat perjanjian damai, akan tetapi perjanjian tersebut sepihak yang di sodorkan oleh Haikal, kepada ayah Korban yang sedang sakit berat, buktinya yang ada cuma tanda tangan Geuchik dari pihak Haikal saja, yang isinya telah di konsep terlebih dahulu," ujar Zaki paman korban.
Kami dari pihak Keluarga juga membantah, kalau kami meminta uang Rp 60 juta, akan tetapi komitmen kami untuk membiayai bersama pengobatan Putri sampai sembuh, dan kami pihak Keluarga mempertanyakan sisi kemuanusiaan dari Haikal untuk bertanggung jawab, dalam membantu pengobatan Putri.
Kami dari Keluarga juga tidak menolak uang Rp 10 juta yang pihak Haikal, menurut Keluarga uang tersebut nanti saja kita kalkulasikan, karena saat ini yang terpenting pengobatan dan kesembuhan bagi Putri dulu," ujar Zaki.(bhc/kar)
|