Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPPPA
KPPPA KPAID LBHA Aceh Mengapresiasi Tindakan Unit Lantas Polresta Banda Aceh
Thursday 07 Nov 2013 09:59:55
 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh 'Anwar.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh 'Anwar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh 'Rudi, Komite Pengawas Penyelenggara Perlindungan Anak (KPPPA) Aceh 'Bustami terkait kasut tersebut, mengapresiasi tindakan Unit Lantas Polresta Banda Aceh.

"Guna mendorong perkara Putri agar di selesaikan secara musyawarah, mengharapkan penyidik meng SP3 kan perkara tersebut, hal itu merupakan tindakan solusi yang tepat, guna penyelesaian untuk semua pihak dalam perkara tersebut.

Kalaupun penyidik tetap ingin mendengarkan Keterangan Putri yang di jadikan sebagai tersangka, alangkah baiknya penyidik dapat menemuinya di rumah korban sendiri, dan tanpa harus berpakaian dinas, karena mengingat Korban masih dalam masa pemulihan.

Dalam siaran persnya yang diterima, Rabu malam (6/11) penyidik juga mesti melakukan, penyidikan lebih insentif kepada Haikal, mengingat Keterangan para saksi bahwa, Haikal memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi (sangat kencang) pada saat menabrak korban, apa lagi jalan yang dilaluinya merupakan jalan kampung, dan mestinya ada sanksi hukum yang tegas terhadap Haikal.

Karena, selain menggunakan mobil dinas di luar jam dinas (pada hari minggu), sepeda motor yang di tabraknya terlempar sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara(TKP), hal tersebut menandakan Mobil yang di kemudikan Haikal melaju dengat sangat kencang.

Sementara paman Korban, M. Zaki pada awak media ini mengatakan, kami dari pihak keluarga tetap membuka pintu perdamaian dengan Haikal. Dan kami membantah bahwa, kami pihak Keluarga telah melaporka Haikal ke Propam Polda Aceh, atas dasar penetapan Putri sebagai tersangka, akan tetapi kami melaporkan Haikal karena dia tidak pernah ada itikad baik untuk menjenguk korban, menyangkut pengobatan.

"pihak keluarga memang benar pernah menandatangani surat perjanjian damai, akan tetapi perjanjian tersebut sepihak yang di sodorkan oleh Haikal, kepada ayah Korban yang sedang sakit berat, buktinya yang ada cuma tanda tangan Geuchik dari pihak Haikal saja, yang isinya telah di konsep terlebih dahulu," ujar Zaki paman korban.

Kami dari pihak Keluarga juga membantah, kalau kami meminta uang Rp 60 juta, akan tetapi komitmen kami untuk membiayai bersama pengobatan Putri sampai sembuh, dan kami pihak Keluarga mempertanyakan sisi kemuanusiaan dari Haikal untuk bertanggung jawab, dalam membantu pengobatan Putri.

Kami dari Keluarga juga tidak menolak uang Rp 10 juta yang pihak Haikal, menurut Keluarga uang tersebut nanti saja kita kalkulasikan, karena saat ini yang terpenting pengobatan dan kesembuhan bagi Putri dulu," ujar Zaki.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2