JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektorat daerah tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota dinilai tidak terlihat fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan pelaksanaan pemiilihan umum.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2018 yang diadakan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
"Enggak ada,inspektorat tidak berkontribusi apa pun," katanya.
Sementara, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menuai kontroversi. Sebab banyak di antara ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bahkan dari data Komiter Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 748 ASN dilaporkan karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2018.
"Saya kira kalau mau melakukan terobosan ya, semua rekomendasi yang sifatnya moderat. Paling mendasar adalah cabut hak politik ASN. Kalau tidak, tahun depan kita akan gini lagi, akan mengulang kejadian yang sama," ujarnya.
Padahal Inspektorat, menurut Robert, mempunyai hak dan kewenangan untuk memantau para ASN agar menjaga netralitasnya, seperti menjelang pemilihan umum sekarang ini.
"Kita selalu bertanya kepada mereka dan mereka selalu bilang itu tugasnya Bawaslu, padahal Inspektorat kan memiliki wewenang untuk melakukan deteksi dini," ucapnya. (jp/bh/mos) |