Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
KPPOD: Inspektorat Daerah Tidak Lakukan Pengawasan terhadap Netralitas ASN
2018-06-24 19:06:40
 

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektorat daerah tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota dinilai tidak terlihat fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan pelaksanaan pemiilihan umum.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2018 yang diadakan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

"Enggak ada,inspektorat tidak berkontribusi apa pun," katanya.

Sementara, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menuai kontroversi. Sebab banyak di antara ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bahkan dari data Komiter Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 748 ASN dilaporkan karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2018.

"Saya kira kalau mau melakukan terobosan ya, semua rekomendasi yang sifatnya moderat. Paling mendasar adalah cabut hak politik ASN. Kalau tidak, tahun depan kita akan gini lagi, akan mengulang kejadian yang sama," ujarnya.

Padahal Inspektorat, menurut Robert, mempunyai hak dan kewenangan untuk memantau para ASN agar menjaga netralitasnya, seperti menjelang pemilihan umum sekarang ini.

"Kita selalu bertanya kepada mereka dan mereka selalu bilang itu tugasnya Bawaslu, padahal Inspektorat kan memiliki wewenang untuk melakukan deteksi dini," ucapnya. (jp/bh/mos)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2