Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BP Migas
KPK-BP Migas Sepakati Pencegahan Korupsi
Monday 14 Nov 2011 15:16:38
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati perjanjian dengan BP Migas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi di bidang tersebut. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Ketua KPK Busyro Muqoddas dengan Kepala BP Migas Priyono yang berlangsung di gedung KPK Jakarta, Senin (14/11).

Busyro mengungkapkan, nota kesepahaman antara KPK dengan BP Migas dilakukan dengan profesional, transparan, independen dan penuh akuntabilitas. Bentuk kerjasama itu nantinya akan ditindaklanjuti secara operasional teknis dilapangan.

"Cakupannya terdiri atas pengawasan dan pengendalian usaha hulu minyak dan gas bumi, pendidikan dan pelatihan, tata kelola, pertukaran informasi dan data, serta sosialisasi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas dia dalam kata sambutannya, usai penandatanganan itu.

Menurut dia, tata kelola tersebut, meliputi diseminasi dan peluasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), penerapan program pengendalian gratifikasi, penerapan whistle blower system serta program inisiatif anti korupsi. Sedangkan bidang pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. “Kerja sama ini merupakan kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK dengan instansi pemerintah,” jelasnya.

Pada bagian lain, Busyro juga mengeluhkan sikap para politisi dan kalangan birokrat negara yang tidak peka terhadap proses penyelenggaraan negara. Satu di anatranya adalah sikap para politisi dan pejabat negara menyampaikan masalah NKRI, namun tidak memiliki pengetahuan yang memadai. Kesannya, mereka hendak memunculkan rasa nasionalisme terhadap masalah bangsa.

"Banyak pejabat dari presiden, MPR, DPR, para politisi yang ngomong masalah NKRI, tapi tidak punya pengetahuan yang memadai. Padahal keutuhan NKRI pada dasarnya adalah pemerataan pembangunan ekonomi," ujar dia.

Dirinya dalam kunjungan ke daerah, banyak mendapatkan keluhan masyarakat, dari petani garam, petani tebu, hingga keluhan dunia perguruan tinggi soal mahalnya manajemen transparansi. Mahalnya manajemen transparansi, selama ini masih tertutupi oleh moralitas para politikus dan elite bangsa dan rakyat dipaksa miskin dan dimiskinkan.

“Hal ini yang akan memunculkan anarkisme sosial, karena rakyat dipaksa miskin. Ini ada korelasinya antara anarkisme sosial dengan kebijakan politik dan kebijakan negara yang tidak transparan. Rakyat dipaksa miskin dan termiskinkan," tandas dia.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > BP Migas
 
  Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
  Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
  Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
  Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2