Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Hakim Tipikor
KPK sudah Tetapkan Hakim Tipikor Semarang sebagai Tersangka
Saturday 18 Aug 2012 10:56:06
 

Hakim Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar bergerak cepat dalam menangani kasus Hakim Tipikor.

Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan dua Hakim ad hoc Tipikor dan seorang swasta menjadi tersangka kasus penyuapan, terkait penanganan perkara korupsi Anggaran Perawatan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.

"KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), jadi sudah ada tersangka, yaitu HK, KJM dan SD," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta.

KJM adalah Kartini Juliana Marpaung, hakim "ad hoc" Tipikor Semarang yang sedang menangani perkara M Yaeni, HK adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor Pontianak.

Adapun SD adalah Sri Dartuti sebagai orang yang diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.

KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HK diduga melanggar pasal pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tengan perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Rencananya setelah pemeriksaan malam ini akan dilakukan penahanan, KJM akan ditahan di rutan KPK sedangkan SD akan ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tambah Johan, sebagaimana seperti yang dirilis media indonesia.com pada Sabtu (18/8).

KPK juga telah membawa barang bukti berupa uang Rp150 juta. Ketiganya telah tiba di gedung KPK Jakarta pada Jumat malam sekitar pukul 21.50, mereka tidak membuat pernyataan apa pun saat tiba di KPK.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2