JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh pejabat kementerian dan lembaga pemerintah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bermaksud menghadiri rapat koordinasi untuk membahas upaya percepatan dan langkah strategis dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha KK dan PKP2B. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kegiatan koordinasi dan supervisi KPK atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang telah dilakukan di 12 provinsi.
Tujuh pejabat itu antara lain Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto, Dirjen Mineral & Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar, Dirjen Bea & Cukai Agung Kuswandono, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Darori, dan Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kemeneg LH Sidariyono.
Dalam kesempatan itu turut hadir empat komisioner KPK, yakni Busyro Muqoddas, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Bambang Widjojanto menyebutkan, masih ada enam poin isu strategis dalam renegosiasi, yakni luas wilayah kerja, penerimaan negara, kelanjutan operasi tambang, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Sementara itu, Adnan mengatakan, dari perkembangan renegosiasi, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menyepakati poin dalam renegosiasi. “Sebanyak 27 KK belum sepakat sebagian isu terutama isu penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan divestasi, sedangkan 1 KK dalam proses terminasi,” katanya.
Yang lainnya, sebanyak 14 perusahaan PKP2B telah sepakat atas 6 isu strategis, 40 perusahaan belum sepakat atas sebagian isu isu penerimaan negara dan divestasi; serta 2 Perusahaan belum dilakukan negosiasi karena terdapat permasalahan tumpang tindih dengan perusahaan IUP dan konflik internal perusahaan.(kpk/bhc/sya) |