Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
KPK akan Ajukan Kasasi Perkara Nunun
Thursday 23 Aug 2012 14:11:20
 

Nunun Nurbaiti Saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Terkait Kasus Cek Pelawat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Penolakan itu sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.

Setelah upaya banding ditolak, KPK berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan istri mantan Wakapolri Adang Darojatun itu.

"Nanti dipelajari dulu, kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT-nya seperti apa", ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (23/8).

Johan menuturkan jika salah satu poin KPK mengajukan banding lantaran selain vonis terhadap Nunun lebih rendah dari tuntutan, jaksa juga meminta uang Rp1 miliar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu disita negara.

"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap", jelas Johan.

Anggota tim penasehat hukum Nunun, Ina Rahman menilai putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 menandakan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta perbuatan.

"Ibu Nunun dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. Sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada", katanya.

Humas PT DKI Ahmad Sobari menjelaskan ditolaknya upaya banding tersebut otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang mempidanakan Nunun 2,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta", terangnya, seperti yang dikutip dari mediaindonesia pada Kamis (23/8).

Menurut Sobari, penerapan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka, hukuman terhadap Nunun tidak bertambah atau berkurang.(mi/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2