JAKARTA, Berita HUKUM - Gejolak kemelut KPK Vs. Polri masih mewarnai malam Minggu di pekan ini, dimana sekelompok Petani dari Batang, Jawa Tengah berunjukrasa dengan melakukan pentas Kesenian dan menggelar 'Ruwatan' yang bertajuk 'Gerhana Bulan KPK' di teras depan gedung KPK, dan malam ini menginap di halaman gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada, Sabtu (7/2).
"Malam ini nginap di KPK besok pagi sekitar jam 6 pagi pas car free day, kami akan mengelar pagelaran tari di bundaran HI serupa seperti di sini," kata koordinator Petani Batang, Handoko.
Dukungan dari kelompok tani ini, disambut baik oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang mengatakan, "Bapak Handoko, Ibu-ibu, dan para petani yang saya hormati, saya terkesan dengan kehadiran para petani dari batang ke gedung KPK yang mengapresiasikan kepedulian untuk KPK, ini adalah representasi daulat rakyat, 'saya petani, saya anti korupsi.." ujar Bambang Widjojanto saat memberikan apreasiasi atas kehadiran para Petani yang berkerumun di teras gedung KPK pada malam hari.
"Jadi teringat tahun 1999 saya bersama para petani Batang berusaha melepaskan diri dari Kriminalisasi pada kami. Ternyata di tahun 2014 hal yang sama masih terjadi. Dulu dilakukan oleh kekuatan terhadap rakyat, sekarang kebalikannya sebagian rakyat terhadap pemerintah. Apakah ini Gerhana Bulan, Gerhana Matahari, atau Gerhana Semesta Alam?," ungkap Bambang sambil matanya tampak berkaca - kaca, di hadapan para Petani saat mengungkapkan pernyataannya.
Salah satu sektor yang diperhatikan KPK adalah sektor Pertanian dan "ketahanan pangan". Karena 80 persen penduduk Indonesia adalah Petani, Jika terjadi korupsi langsung menyentuh langsung ke petani. "Semoga Upaya petani Batang dapat menjadi Inspirasi, menjadi Matahari. Hidup Petani menjadi bagian Indonesia yang anti korupsi. Petani adalah Indonesia, Indonesia adalah petani; Siapa yang berani lawan Petani, berarti dia melawan anugerahnya sebagai orang Indonesia," tegas BW.
Setelah acara penyambutan, Bambang Widjajanto di hadapan Petani dari Batang, nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUMcom, tidak hanya orang dewasa, sejumlah anak kecil yang merupakan anak petani juga tampak terlihat dalam aksi ini, dan beberapa relawan yang peduli dengan #SaveKPK.
"Ini jelas rekayasa, Kasus yang dituduhkan ke saya ini kan tidak ada kaitannya dengan kewenangan kerja saya. Bayangkan saja begini, dari 68 saksi, hanya 4 saksi (rekayasa) mencabut surat di hadapan notaris," lirih Bambang, yang telah dijadikan tersangka oleh Polri, kepada beberapa orang wartawan yang hadir malam ini, Sabtu (7/2).
"Bagaimana mungkin surat di depan notaris bisa mengingkari proses di pengadilan?, ini terjadi Kekacauan Hukum. Semua orang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan hal yang serupa. Ini bukan Kekosongan Hukum, Ini menyebabkan Ketidakpastian Hukum. Dan yang mengerikan lagi, ini adalah 'Kriminalisasi terhadap MK'. Berarti semua terjadi ketidakpastian hukum," pungkas BW lagi.
"Dan perlu menjadi catatan penting pula, Bambang Wijajanto melakukan "Legal Konsultation" dilindungi oleh UU Advokat pasal 16 dan 19. Dimana pasal tersebut menyatakan, profesi advokat tidak bisa dituntut ketika dia menjalankan pekerjaanya di bidang perdata maupun di pidana, dan pasal 19 mengatakan, bukannya tidak dapat dituntut, tapi dilindungi dalam hubungannya dengan klien." Pungkas BW.(bhc/mnd) |