Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Usut Penerima Dana Hambalang di Demokrat
Wednesday 06 Jun 2012 00:13:07
 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan penyelidikan kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, kini sampai ke sejumlah kader Partai Demokrat. Mereka diduga menerima suap dalam kongres partai tersebut di Bandung pada 2010.

"Beberapa di antaranya telah kami periksa beberapa waktu lalu," kata Bambang di kantornya kemarin petang. KPK pada 25 Mei lalu, misalnya, memanggil mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Minahasa, Diana Maringka, untuk dimintai keterangan. Diana pernah mengaku, dia bersama 10 orang Ketua DPG seSulawesi Utara diberi imbalan Rp 100 juta dan satu unit BlackBerry per orang. Tujuan pemberian itu adalah agar memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Demokrat.

Menurut Bambang, pengusutan terhadap kader partai berlambang bintang bersegi tiga itu bersamaan dengan penelisikan sub-kontraktor untuk PT Adhi Karya (Persero), kontraktor proyek Hambalang. Ia juga tak membantah kabar bahwa komisinya juga sedang mengusut keterlibatan Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku pemilik proyek.

Saat ditanyai apakah langkah PT Adhi Karya menggunakan PT Dutasari Catralaras selaku sub-kontraktor sudah tepat, Bambang tak menjawabnya dengan lugas. Ia hanya membenarkan bahwa PT Dutasari mengerjakan bagian proyek senilai Rp 300 miliar. Namun Ia meralat jumlah total dana proyek yang selama ini diketahui senilai Rp 1,175 triliun.

"(Yang benar) Rp 2,5 triliun. Itu (nilai) konstruksi dan pengadaan barang. Konstruksinya saja Rp 1,1 triliun," ucapnya.

Untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak tersebut, Bambang menuturkan, KPK sedang berkomunikasi dengan lembaga negara lainnya supaya dilakukan audit. Komisinya juga kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dananya.

Kemarin siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan PT Adhi Karya bernama Heny. KPK menganggap Heny mengetahui informasi seputar pengadaan proyek tersebut.

"Hari ini kami meminta keterangan dari PT AK (PT Adhi Karya) atas nama Ibu Heny sebagai pegawai, rencananya siang nanti," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, kemarin siang. Namun, sampai waktu yang ditentukan, saksi yang akan diperiksa tidak hadir.

Dalam kasus proyek Bukit Hambalang ini, KPK telah memeriksa lebih dari 60 orang. Dari PT Adhi Karya sendiri, yang telah diperiksa KPK antara lain Direktur Utama Tengku Bagus, mantan Direktur Utama Bambang Tri Wibowo, dan Manajer Pengadaan Maharani.(bhc/dbs/rt)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2