Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Usut 100 Aset Wawan, Ada Kapal dan Bar Karaoke
Friday 24 Jan 2014 22:03:42
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BH/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mendeteksi lebih dari seratut aset yang diduga dimiliki tersangka Tubagus Chaeri Wardana. Bukan hanya mobil mewah, tapi juga rumah kos, kapal pesiar sampai SPBU yang tersebar di beberapa kota.

M"KPK menemukan ada beberapa aset. Item asetnya diatas 100 item," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).

Aset tersebut, kata Johan, berupa tanah, bangunan, serta barang bergerak yang tersebar di sejumlah daerah. Namun, aset tersebut belum disita KPK.

"Dari hasil aset tracing kita duga aset yang dimiliki Wawan ada 100 item. Tapi jangan disimpulkan itu sudah disita," jelasnya, seperti dilansir metrotvnews.com.

Informasi yang berhasil dihimpun, Komisi sudah menemukan aset selain rumah dan tanah yang tersebar di sejumlah daerah. Di Bandung, penyidik sudah menemukan rumah kos yang dimiliki Wawan. Sementara di Bali, penyidik pada akhir Oktober 2013 lalu, sudah memastikan kepemilikan aset berupa dua hektar tanah di Subak Semujan, Jl Bisma, Ubud.

Sementara di Serang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBG (gas). Adapun di Jakarta, ada apartemen, karaoke bar dan tanah.

Tak hanya itu, Wawan diketahui juga memiliki kapal pesiar, yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi di bawah tahun 2010. Selain kapal, ada juga mobil-mobil mewah dan membagikan mobil untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten. Daftar aset tersebut, sudah disita penyidik saat penggeledahan di kantor PT Bali Pasific Pragama milik Wawan beberapa waktu lalu.

Sebelum menjerat Wawan dengan TPPU, penyidik juga sudah memeriksa Manajer Aset and Property PT BPP Pusat Agah M Noor. Agah pun membenarkan soal aset tersebut.(mtv/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2