Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Tolak Mentah-Mentah Permintaan Penangguhan Penyidikan Anas
Friday 01 Mar 2013 20:33:44
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban terkait pernyataan kuasa hukum Anas Urabingrum yang meminta penangguhan penyidikan terhadap kliennya. Melalui juru bicaranya, KPK dengan tegas menolak karena KPK tidak bisa menunda penanganan kasus jika sudah masuk ke penyidikan.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan dua kasus yang melibatkan nama Anas Urbaningrum terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. “KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tegas Johan.

Johan menambahkan, ketika kasus sudah naik, itu tidak bisa dihentikan. Jika itu dilakukan, maka KPK sama halnya dengan melanggar undang-undang. "Itu namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). KPK terus berjalan," tambahnya.

Alasan permintaan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya meminta agar KPK menunda penyidikan karena KPK saat ini masih disibukkan soal penelusuran pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik). Ia tadi mendatangi gedung KPK untuk penyampaikan surat permohanannya itu.

Namun, KPK sudah dengan tegas tidak bisa menunda penyidikan terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang melayangkan permintaan penangguhan penyidikan kasus Hambalang.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Jika pihaknya mengabulkan permintaan kuasa hukum Anas, maka KPK melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Johan.

Menurut Johan, KPK tidak merasa terganggu dengan adanya penanganan kasus Sprindik. Sebab, tim komite etik yang dibentuk untuk menangani kasus bocornya Sprindik berbeda dengan penanganan kasus korupsi yang banyak ditangani KPK. “Itu proses lain, pro jucticia. Jangan dicampuradukkan,” pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2