JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban terkait pernyataan kuasa hukum Anas Urabingrum yang meminta penangguhan penyidikan terhadap kliennya. Melalui juru bicaranya, KPK dengan tegas menolak karena KPK tidak bisa menunda penanganan kasus jika sudah masuk ke penyidikan.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan dua kasus yang melibatkan nama Anas Urbaningrum terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. “KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tegas Johan.
Johan menambahkan, ketika kasus sudah naik, itu tidak bisa dihentikan. Jika itu dilakukan, maka KPK sama halnya dengan melanggar undang-undang. "Itu namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). KPK terus berjalan," tambahnya.
Alasan permintaan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya meminta agar KPK menunda penyidikan karena KPK saat ini masih disibukkan soal penelusuran pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik). Ia tadi mendatangi gedung KPK untuk penyampaikan surat permohanannya itu.
Namun, KPK sudah dengan tegas tidak bisa menunda penyidikan terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang melayangkan permintaan penangguhan penyidikan kasus Hambalang.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Jika pihaknya mengabulkan permintaan kuasa hukum Anas, maka KPK melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Johan.
Menurut Johan, KPK tidak merasa terganggu dengan adanya penanganan kasus Sprindik. Sebab, tim komite etik yang dibentuk untuk menangani kasus bocornya Sprindik berbeda dengan penanganan kasus korupsi yang banyak ditangani KPK. “Itu proses lain, pro jucticia. Jangan dicampuradukkan,” pungkas Johan.(bhc/din) |