Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kementrian ESDM
KPK Tindak Lanjuti Persidangan Kasus PLTS
Thursday 24 Nov 2011 23:01:10
 

Gories Mere, Sutan Bhatoegana dan Wisnu Subroto yang dituding titip perusahaan dalam proyek PLTS Kementerian ESDM (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian ESDM yang terjadi pada 2009.

Bahkan, sejumlah pihak yang disebut-sebur menitipkan sejumlah perusahaan untuk dimenangkan dalam mengikuti tender proyek itu, akan ditelisik dugaan keterlibatannya. Hal ini ditegaskan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Namun, Johan belum dapat memastikan apakah tiga orang yang disebutkan saksi itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor atau diperiksa tim penyidik KPK. Tapi untuk pemanggilan petinggi Partai Demokrat akan dinilai seberapa penting kapasitasnya terkait dalam dakwaan tersebut.

"KPK belum dapat memutuskannya. Kami masih harus melihat perkembangan pemeriksaan kasus ini di pengadilan. Memang sudah ada pengakuan, tapi untuk mengusutnya harus ada minimal dua alat bukti yang cukup. Kami sedang mencarinya," jelas Johan.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Ridwan Sanjaya, para saksi menyebutkan nama para oknum yang diduga menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek tersebut. Mereka yang disebut adalah anggota DPR RI Sutan Bhatoegana, Kalakhar BNN Komjen Pol. Gories Mere dan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto.

Sutan Bhatoegana meneitipkan perusahaan tertentu, karena sebagai imbalan membantu menggolkan UU Ketenagalistikan. Sedangkan Wisnu Subroto karena Dirjen LPE Kementerian ESDM, Jacob Purnomo pernah tersangkut perkara di Kejagung dan kasusnya dihentikan lias SP3 pada 2009 lalu.

Sedangkan Gories Mere menitip perusahaan, karena ada hubungan pertemanan dengan Jacob Purnomo. Sementara nilai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian ESDM yang dilaksanakan pada 2009 itu adalah Rp 526 miliar.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kementrian ESDM
 
  KPK Tindak Lanjuti Persidangan Kasus PLTS
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2