JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya izin presiden untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dinilai akan menyulitkan lembaga penegak hukum. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu terpengaruh dengan putusan MK tersebut.
Hal iu dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, kemarin, Minggu (27/9).
Menurutnya, KPK mempunyai undang-undang khusus, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Dalam UU KPK ada pengecualian khusus, yakni pemeriksaan yang dilakukan bisa tanpa melalui izin,” ujar Donald.
Ia menambahkan, dalam UU KPK dijelaskan pula pemeriksaan dapat dilakukan dengan izin sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang lebih khusus, yakni UU KPK. “Karena UU KPK mempunyai kekhususan tertentu,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan kejaksaan dan kepolisian, Donal mengatakan peraturan pemanggilan pemeriksaan tanpa izin tidak diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kepolisian dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Justru dengan putusan MK ini akan menyulitkan kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
Mengenai putusan itu sendiri, Donal mengatakan bahwa pemohon tidak menghendaki izin itu dipindahkan kepada presiden. “Pemohon hanya ingin menghilangkan izin dari MKD agar tidak terjadi konflik kepentingan,” paparnya.
MK memutuskan penegak hukum, jika ingin memeriksa anggota DPR, harus mendapat izin presiden. DPRD provinsi harus mendapat persetujuan dari Mendagri, sedangkan DPRD kabupaten harus mendapat izin gubernur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan juga tidak terpengaruh dengan ketentuan putusan MK tersebut.
“Untuk pemberantasan korupsi, kami harus benar-benar serius. Karena apa? Korupsi itu delik khusus, walaupun sekarang ada penetapan itu, kita tetap maksimalkan di pedoman KUHP,” tukas Suparman.(Adi/ AM/EM/P-4/kpk/mediaindonesia/bh/sya)
|