Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tidak Terikat Putusan MK
Tuesday 29 Sep 2015 13:49:01
 

Ilustrasi. Cegah korupsi dari diri sendiri.(Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya izin presiden untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dinilai akan menyulitkan lembaga penegak hukum. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu terpengaruh dengan putusan MK tersebut.

Hal iu dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, kemarin, Minggu (27/9).

Menurutnya, KPK mempunyai undang-undang khusus, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Dalam UU KPK ada pengecualian khusus, yakni pemeriksaan yang dilakukan bisa tanpa melalui izin,” ujar Donald.

Ia menambahkan, dalam UU KPK dijelaskan pula pemeriksaan dapat dilakukan dengan izin sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang lebih khusus, yakni UU KPK. “Karena UU KPK mempunyai kekhususan tertentu,” ujarnya.

Berbeda halnya dengan kejaksaan dan kepolisian, Donal mengatakan peraturan pemanggilan pemeriksaan tanpa izin tidak diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kepolisian dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Justru dengan putusan MK ini akan menyulitkan kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Mengenai putusan itu sendiri, Donal mengatakan bahwa pemohon tidak menghendaki izin itu dipindahkan kepada presiden. “Pemohon hanya ingin menghilangkan izin dari MKD agar tidak terjadi konflik kepentingan,” paparnya.

MK memutuskan penegak hukum, jika ingin memeriksa anggota DPR, harus mendapat izin presiden. DPRD provinsi harus mendapat persetujuan dari Mendagri, sedangkan DPRD kabupaten harus mendapat izin gubernur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan juga tidak terpengaruh dengan ketentuan putusan MK tersebut.

“Untuk pemberantasan korupsi, kami harus benar-benar serius. Karena apa? Korupsi itu delik khusus, walaupun sekarang ada penetapan itu, kita tetap maksimalkan di pedoman KUHP,” tukas Suparman.(Adi/ AM/EM/P-4/kpk/mediaindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2